KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dituntut masing-masing 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Sabtu (14/2/2026)
Ketiga terdakwa tersebut adalah Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam persidangan, JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, tindakan mereka disebut turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap cukup kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan besar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode tertentu di lingkungan Pertamina Group. Dalam kasus tersebut, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara akibat praktik pengelolaan dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu nama yang turut terseret dalam perkara ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid. Sementara Riza Chalid sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang sangat besar dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan anak perusahaan Pertamina. Jaksa menilai praktik yang dilakukan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor energi nasional.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)
















