Kasus LNG Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Dihukum 4,5 dan 3,5 Tahun

Rugikan Negara Rp113 Juta Dolar, Eks Pejabat Pertamina Dijatuhi Vonis Penjara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda. Senin (4/5/2026)

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

banner 336x280

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Selain itu, hakim juga menilai tindakan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sehingga berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.

Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Majelis hakim mempertimbangkan usia keduanya yang telah di atas 60 tahun, serta fakta bahwa mereka belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yenni Andayani dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan LNG tersebut dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri yang saat itu dinilai terbatas. Pertamina disebut melakukan pembelian gas dari Amerika Serikat guna menjaga pasokan energi nasional.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Proses pengadaan yang menjadi objek perkara ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya penegakan hukum di sektor energi, khususnya terkait pengelolaan sumber daya strategis negara. LNG merupakan komoditas penting dalam mendukung kebutuhan energi nasional, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan milik negara, terutama di sektor energi yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.

Putusan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik dan pengelola BUMN untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. (Sumber : Suara.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *