Kasus Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Laporan Resmi Dicabut di Denpom II/5 Bangka

Kasus Penganiayaan di Diskotik New Millennium Ditutup Damai, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang sekuriti Grand Millennium Club (GMC) Pangkalpinang, Gama Lingga Karisma, akhirnya berakhir dengan jalan damai. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) dan sempat dilaporkan ke Denpom II/5 Bangka itu diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak, Kamis (20/11/2025) malam. Jumat (21/11/2025)

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani sekitar pukul 19.31 WIB, di Denpom II/5 Bangka, disaksikan oleh keluarga korban, keluarga pelaku, serta beberapa awak media yang sedang melakukan peliputan. Proses ini sekaligus menjadi dasar pencabutan laporan pengaduan yang sebelumnya telah dibuat oleh korban.

banner 336x280

Kronologi dan Identitas Para Pihak

Dalam surat pernyataan damai yang dibuat di atas materai 6000, tercatat dua pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah Wildan Habib, seorang anggota TNI AD berpangkat Sersan Dua, NRP 152211000000700, yang berdinas sebagai Bapemterompet Ajenrem 045/Gaya. Sementara pihak kedua adalah korban, Gama Lingga Karisma, mahasiswa kelahiran Sungailiat, 8 Oktober 2002, yang bekerja sebagai sekuriti di GMC.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Diskotik New Millennium, Jalan Soekarno Hatta, Desa Bukit Intan, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang. Dalam laporan awal yang dibuat pada 19 November 2025, korban menyebut bahwa dirinya dianiaya oleh dua oknum anggota TNI AD, yaitu Peltu Mica Parninggolan Lubis dan Serda Wildan Habib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/5 Bangka pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan ini diterima secara resmi dengan Nomor LP/22/XI/2025.

Isi Kesepakatan Damai

Dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua pihak, terdapat empat poin kesepakatan utama:

  1. Pihak kedua (korban) sepakat menyelesaikan permasalahan penganiayaan secara damai.

  2. Pihak pertama (Wildan Habib) bersedia mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp1.000.000.

  3. Korban bersedia mencabut laporan/pengaduannya di Denpom II/5 Bangka terkait dugaan penganiayaan tersebut.

  4. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.

Pernyataan itu dibuat berdasarkan kesadaran masing-masing pihak tanpa adanya paksaan, sebagaimana tertulis di akhir dokumen.

Korban Ajukan Pencabutan Laporan

Selain surat pernyataan damai, korban Gama Lingga Karisma juga membuat surat permohonan pencabutan laporan yang ditujukan kepada Dandenpom II/5 Bangka. Dalam surat tersebut, korban menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya pada 19 November 2025 sekitar pukul 00.20 WIB.

Korban menyebut bahwa dirinya dianiaya oleh dua anggota TNI AD yang diduga dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Setelah membuat laporan resmi, korban dan pihak pelaku kemudian bertemu kembali pada Kamis, 20 November 2025 dan memutuskan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, antara saya (Gama) dan Peltu Mica Parninggolan Lubis serta Serda Wildan Habib sudah sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan,” tulis Gama dalam surat permohonannya.

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan laporan dibuat tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Surat tersebut dilampiri dengan dokumen pernyataan damai yang telah ditandatangani kedua pihak.

Disaksikan Keluarga dan Media

Proses perdamaian berlangsung di Denpom II/5 Bangka dengan dihadiri orang tua korban dan keluarga pihak Wildan. Suasana berlangsung kondusif, dan kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf.

Beberapa awak media yang kebetulan berada di lokasi turut menjadi saksi proses damai tersebut. Kehadiran media juga menjadi faktor transparansi bahwa penyelesaian kasus dilakukan secara terbuka dan tidak ada upaya menutupi persoalan.

Hingga malam hari, proses dokumentasi dan verifikasi pencabutan laporan berjalan tanpa hambatan. Pihak Denpom II/5 Bangka juga memastikan bahwa setiap proses administratif mengikuti prosedur yang berlaku.

Akhir dari Konflik

Dengan adanya pernyataan damai dan pencabutan laporan, kasus pengeroyokan di GMC ini dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke tahap hukum selanjutnya.

Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan keamanan di tempat hiburan malam serta perlunya menghindari tindakan emosional yang dapat berujung pada permasalahan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denpom II/5 Bangka belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kelanjutan prosedur internal bagi anggota TNI yang terlibat. Namun masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama yang melibatkan aparat negara.

Kasus ini berakhir dengan damai, tetapi tetap meninggalkan catatan penting mengenai pentingnya penyelesaian sosial secara dewasa, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. (Sumber : Pena Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed