
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan kasus temuan jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Belitung terus berlanjut. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan satu orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai tersebut. Kamis (5/3/2026)
Tersangka diketahui berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Ia diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemilik muatan rokok ilegal yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
“MR alias Ro sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pemilik truk sekaligus pemilik jutaan batang rokok ilegal yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut,” ujar Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi di Mapolda Babel, Kamis (5/3/2026).
Menurut Agus, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik dari Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Mapolres Belitung.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026). Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status MR dari sebelumnya saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kendaraan serta muatan rokok ilegal tersebut,” jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung diamankan oleh penyidik. Pada Rabu (4/3/2026), tersangka kemudian dibawa ke Pulau Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini, MR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Babel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sejak kemarin tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Agus.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Tanjungpandan pada Jumat (13/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebuah truk tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dalam jumlah sangat besar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi di dalam kendaraan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama anggota Satuan Intelkam Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong di kawasan tersebut. Kendaraan tersebut terlihat mencurigakan karena tidak memiliki pelat nomor dan ditinggalkan tanpa sopir.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, truk tersebut sudah berada di lokasi sejak dini hari atau sekitar waktu subuh. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Saat terpal yang menutupi bagian bak truk dibuka, polisi mendapati tumpukan kardus dalam jumlah banyak.
Setelah diperiksa lebih lanjut, kardus-kardus tersebut ternyata berisi rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai salah satu penindakan rokok ilegal terbesar yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Belitung dalam beberapa tahun terakhir.
Polda Babel menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Selain menyebabkan kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak sistem perdagangan yang sehat.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk dugaan jalur distribusi serta pihak yang akan menerima barang tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Agus.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung dapat ditekan dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : vissionnews.com, Editor : KBO Babel)














