KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penetapan Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sebagai tersangka kasus tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng), memunculkan tanda tanya besar: apakah ia benar-benar bekerja sendiri, atau akan ada tersangka lain yang menyusul? Kamis (15/1/2026)
Kasus ini menyita perhatian publik karena perambahan dan penambangan ilegal di kawasan tersebut diketahui bukanlah kejadian baru. Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas ilegal di Sarang Ikan dan Nadi telah berlangsung jauh sebelum Mardiansyah menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa perkara ini tidak berdiri tunggal dan berpotensi menyeret pihak lain, termasuk pejabat-pejabat sebelumnya maupun pihak swasta yang terlibat.
Mardiansyah sendiri diketahui baru menjabat sekitar tiga tahun terakhir. Sementara itu, kerusakan kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi di Lubuk Besar telah berlangsung lama. Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa Mardiansyah terjerat hukum karena berada di “waktu yang salah”, saat penegakan hukum mulai dilakukan secara masif.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menilai peran Mardiansyah bukan sekadar pasif. Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila Pulungan, menegaskan bahwa Mardiansyah dinilai melakukan pembiaran terhadap eksploitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif. Bahkan, yang memberatkan, ia disebut memanipulasi laporan patroli.
“Tak cukup di situ, Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu,” ungkap Sila Pulungan didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Adi Purnama.
Menurut Kejati, tindakan pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut menjadi dasar kuat penetapan status tersangka terhadap Mardiansyah. Aparat penegak hukum menilai, sebagai Kepala KPH, ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaannya.
Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari operasi besar yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bentukan Presiden Prabowo Subianto, pada Oktober 2025 lalu. Operasi tersebut sempat menggegerkan publik setelah petugas mengamankan sejumlah alat berat yang tengah beroperasi di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi. Temuan itu membuka tabir praktik penambangan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan.
Dalam perkara ini, Kejati Babel telah menetapkan tiga orang tersangka dari kalangan swasta yang langsung ditahan, yakni Herman Fu dan Igus, serta satu tersangka lain Yulhaidir alias H Yul yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), Mardiansyah menjadi nama pertama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejati Babel memastikan penyidikan belum berhenti. Dari kalangan PNS, bukan hanya Mardiansyah yang diperiksa. Sejumlah pejabat lain juga telah dimintai keterangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan alur tanggung jawab dalam kasus ini. Apakah pejabat-pejabat sebelumnya akan ikut terseret, hingga kini masih menjadi teka-teki yang belum terjawab.
Penahanan Mardiansyah sendiri berlangsung dramatis. Saat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, suasana di ruang penyidik Pidsus Kejati Babel mendadak ricuh. Sang istri yang mendampingi Mardiansyah terlihat syok dan histeris.
Tangisan sang istri pecah di ruang penyidik lantai satu gedung Pidsus, tempat Mardiansyah diperiksa. Ia berteriak kencang memohon agar suaminya tidak ditahan. Namun, jeritan tersebut tidak mengubah keputusan penyidik. Tim jaksa tetap memasangkan rompi tahanan warna oranye bertuliskan angka “02” kepada Mardiansyah.
Melihat suaminya resmi ditahan, tangisan sang istri semakin menjadi-jadi. “Jangan ditahannn…,” teriaknya, suaranya bahkan terdengar hingga luar ruangan. Pemandangan itu menjadi potret pilu dari kerasnya konsekuensi hukum dalam kasus yang menyeret pejabat negara.
Kini publik menanti langkah lanjutan Kejati Babel. Akankah Mardiansyah “menyanyikan lagu lawas” yang kerap diidentikkan dengan pejabat bermasalah—membuka peran pihak lain agar tidak “tak ingin sendiri”? Ataukah ia akan memilih diam dan menanggung semuanya seorang diri? Jawaban atas pertanyaan itu diyakini akan menentukan arah pengusutan kasus tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi ke depan. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















