KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, mulai menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai adanya pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Minggu (7/6/2026)
Informasi yang diterima Redaksi Jejaring Media KBO Babel menyebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut diduga berlangsung pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam informasi yang beredar, tim pemeriksa disebut dipimpin oleh seorang perwira yang diketahui dengan nama Membi.
Selain itu, sumber informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa seorang pengurus SPBU berinisial Hen dan seorang pengerit berinisial Dandi sempat dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai adanya dua unit kendaraan yang diduga turut diamankan dalam kegiatan tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi BN 1226 QY dan satu unit Mitsubishi Triton BN 8520 BO.
Yang lebih mengejutkan, muncul pula kabar mengenai adanya pembicaraan terkait sejumlah uang sekitar Rp400 juta yang dikaitkan dengan upaya penyelesaian perkara tersebut secara damai. Informasi ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses penegakan hukum serta pengawasan distribusi BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang tersebut, Redaksi Jejaring Media KBO Babel telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai kebenaran adanya pemeriksaan di SPBU Simpang Tempilang, pihak-pihak yang diduga diamankan atau dimintai keterangan, kendaraan yang disebut turut diamankan, perkembangan penanganan perkara hingga saat ini, serta klarifikasi terkait isu pembicaraan uang sekitar Rp400 juta yang beredar di tengah masyarakat.
Saat dimintai tanggapan, pihak Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditkrimsus Polda Babel) tidak memberikan penjelasan substantif terkait materi konfirmasi yang disampaikan. Ia hanya mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung ke kantor Ditreskrimsus.
“Waalaikum salam, untuk konfirmasi lebih lanjut ke kantor Ditreskrimsus saja ya Pak, terima kasih,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung yang juga dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan.
“Dicek dulu ya,” jawabnya singkat.
Respons yang masih normatif dari kedua pejabat Polda Babel tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat belum memperoleh jawaban yang jelas.
Publik pun masih menunggu kepastian mengenai apakah benar telah terjadi pemeriksaan, siapa saja pihak yang diperiksa, apakah terdapat barang bukti maupun kendaraan yang diamankan, serta sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah persoalan sederhana. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik semacam ini juga dapat mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.
Karena itu, keterbukaan informasi dan transparansi penanganan perkara menjadi hal penting guna menghindari spekulasi liar yang berkembang di masyarakat. Klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum diperlukan agar tidak muncul berbagai asumsi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, KBO Babel masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Ditreskrimsus maupun Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait seluruh informasi yang beredar tersebut.
Redaksi Jejaring KBO Babel akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman informasi guna memastikan setiap fakta yang berkembang dapat disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. (*)

















