KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus pembunuhan terhadap Adityawarman, wartawan media online Okeyboz.com, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap bahwa motif para tersangka murni dipicu oleh faktor ekonomi akibat kecanduan judi online. Rabu (13/8/2025)
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol. Muhammad Rival Arvan, didampingi Kabid Humas Polda Babel, M. Fauzan, dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025).
“Bardasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka, motif kasus ini murni faktor ekonomi, tujuannya untuk menguasai kendaraan mobil korban, tersangka ini kecanduan judi online,” kata Dir Reskrimum, Muhammad Rival Arvan.
Menurut Arvan, dari hasil penyidikan, para tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terjerat masalah keuangan akibat kalah bermain judi online. Mereka berencana mengambil alih kendaraan milik korban untuk dijual, demi mendapatkan uang.
Bahkan, lanjut Arvan, pengakuan para tersangka diperkuat dengan adanya bukti transaksi penjualan mobil korban yang telah dilakukan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Pengakuan dari tersangka ini, diperkuat dengan adanya transaksi penjualan mobil korban sebelum terjadinya tindakan pembunuhan,” jelas Arvan.
Ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa mobil korban ternyata sudah diberikan uang muka oleh pembeli, meski pembunuhan terhadap Adityawarman belum dilakukan.
“Ternyata, mobil korban sudah di DP (uang muka-red) sebesar Rp1.500.000,- oleh pembeli sebelum terjadi peristiwa pembunuhan,” terang Arvan.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di dalam sumur dekat pondok kebunnya di kawasan Taman Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penemuan jasad korban membuat geger warga, apalagi diketahui korban selama ini dikenal sebagai wartawan aktif dan sosok yang baik di lingkungannya.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada para tersangka yang memiliki hubungan kerja dengan korban. Salah satunya bahkan tinggal dan bekerja bersama korban selama beberapa bulan terakhir sebelum peristiwa pembunuhan.
Motif ekonomi akibat kecanduan judi online ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang berawal dari kebiasaan berjudi secara daring. Polisi menegaskan, kecanduan tersebut membuat para pelaku kehilangan akal sehat dan nekat melakukan tindakan keji terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana hasil penjualan kendaraan korban. Selain itu, penyidik juga akan mengusut kemungkinan adanya aset korban lain yang menjadi target para pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak buruk judi online yang semakin marak di masyarakat. Tak hanya menguras harta, kecanduan judi online juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana berat, bahkan pembunuhan. (KBO Babel)