KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar. Kamis (2/10/2025). Jum’at (3/10/2025)
Petang tadi, mereka berhasil mengamankan ratusan ton timah dari sebuah gudang di Jalan KH. Wahid Yashin, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Timah yang disita berbentuk lempengan dengan total berat diperkirakan mencapai 200 ton.
Gudang yang dikenal masyarakat sebagai “Gudang Mutiara” itu disebut-sebut milik Tahmron alias Aon Koba, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang namanya selama ini lekat dengan jaringan pertimahan ilegal di Bangka Belitung.
Dipasangi Plang Sitaan
Pantauan wartawan di lapangan, petugas Kejaksaan Negeri Koba bersama tim Jampidsus Kejagung langsung memasang dua plang besar bertuliskan “sitaan” di area gudang.
Aktivitas pemeriksaan dan pendataan isi gudang terus dilakukan dengan melibatkan lurah setempat.
Namun, awak media tidak diperkenankan mendokumentasikan momen pemeriksaan secara detail.
Salah satu pegawai Kejari Koba mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga dan mengamankan aset sitaan tersebut.
“Jangan wawancara kami bang, nanti ada rilisnya. Kami ini cuma pasang plang saja. Kalau mau lihat plang dan foto silakan, tapi jangan ambil gambar di dalam pagar,” ujar pegawai Kejari singkat.
Larangan tersebut membuat wartawan hanya bisa memotret dari luar pagar gudang, sementara aktivitas di dalam masih berlangsung secara ketat oleh tim Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jampidsus belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan ini.
Aon Koba Kembali Disorot
Penyitaan 200 ton timah ini menambah panjang daftar keterkaitan nama Aon Koba dengan aktivitas pertimahan ilegal di Bangka Belitung.
Sebelumnya, ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk.
Kini, dengan temuan gudang berisi timah dalam jumlah masif, sorotan publik terhadap peran dan jaringannya semakin tajam.
Skala penyimpanan ini juga menunjukkan betapa besarnya perputaran bisnis timah ilegal.
Gudang bawah kendali Aon Koba diduga berfungsi sebagai titik distribusi besar sebelum timah haram itu masuk ke jalur pemasaran, baik lokal maupun ekspor gelap.
Momentum Besar Pemberantasan Tambang Ilegal
Pemerintah pusat melalui Kejagung tampaknya kian serius menutup celah kejahatan tambang yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun.
Penemuan 200 ton timah ini menjadi momentum penting untuk menelusuri rantai distribusi, aktor-aktor besar, hingga keterlibatan kolektor yang selama ini menjadi penghubung pasar timah ilegal.
Masyarakat berharap, langkah Kejagung tidak berhenti hanya pada penyitaan, tetapi juga dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh.
Pengamanan 200 ton timah dari gudang Aon Koba adalah pukulan telak bagi jaringan pertimahan ilegal di Bangka Tengah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tambang yang selama ini seolah kebal dari jeratan hukum. (KBO Babel)