KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan larangan keras bagi PT Timah Tbk untuk menampung atau membeli timah hasil dari penambangan ilegal. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Bangka Belitung pada Selasa (30/9/2025).
Menurut Anang, PT Timah sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tidak dibenarkan melakukan transaksi dengan penambang ilegal. Ia menyebut, setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berimplikasi pada konsekuensi hukum.
“Jelas tidak boleh dan tetap tidak boleh. Jika sampai dilakukan, pasti ada konsekuensi hukum,” tegas Anang.
Ia menambahkan, Kejagung akan melakukan langkah penertiban sekaligus penindakan hukum terhadap praktik penampungan timah ilegal oleh PT Timah.
“Itu tanah negara, yang pasti ada penindakan. Ke depan akan dilakukan penertiban,” ujarnya.
Anang menegaskan kembali, PT Timah dilarang melakukan pembelian dari pasir timah yang diperoleh melalui penambangan tanpa izin, termasuk yang berasal dari lahan konsesi milik perusahaan sendiri. Menurutnya, tindakan itu sama saja dengan mengakui hasil tindak pidana.
“PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh dari hasil penambangan ilegal dari lahan milik PT Timah sendiri. Itu punya negara, jadi jelas tindak pidana,” tukasnya.
Dugaan Tata Niaga Gelap
Pernyataan tegas dari Kejagung ini muncul di tengah kian menguatnya dugaan praktik tata niaga timah ilegal di wilayah Belitung. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, PT Timah Belitung disinyalir tidak hanya menerima setoran dari mitra resmi, melainkan juga menampung pasir timah hasil tambang liar.
Pasir timah ilegal tersebut bahkan disebut berasal dari luar IUP hingga kawasan hutan lindung. Jalur distribusi ilegal ini disebut-sebut berjalan melalui jaringan kolektor lapangan, salah satunya dikenal dengan istilah “meja goyang”.
Kolektor meja goyang berperan sebagai pintu masuk utama pasir timah ilegal agar bisa masuk ke sistem administrasi PT Timah. Dengan begitu, barang hasil tambang liar itu seolah-olah sah secara dokumen ketika diterima perusahaan.
Penindakan Hukum
Kejagung menegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi ditoleransi. Aparat penegak hukum, menurut Anang, akan mengusut setiap dugaan keterlibatan pihak internal maupun eksternal PT Timah dalam alur distribusi timah ilegal.
“Kalau ada indikasi dan bukti yang cukup, pasti diproses. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik ilegal yang merugikan negara,” jelasnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan ekosistem di Bangka Belitung.
“Yang ilegal itu merusak lingkungan, merugikan negara, dan jelas-jelas tindak pidana. Jadi, harus diberantas,” tambah Anang.
Dorongan Transparansi
Pengawasan yang ketat terhadap PT Timah menjadi sorotan publik, mengingat perusahaan pelat merah tersebut memegang peran penting dalam tata niaga timah nasional. Dengan adanya larangan tegas dari Kejagung, diharapkan PT Timah dapat memperkuat sistem kontrol internal agar tidak ada lagi celah masuknya timah ilegal ke dalam jalur resmi perusahaan.
Masyarakat juga menaruh harapan agar langkah Kejagung ini benar-benar dijalankan secara konsisten, tanpa pandang bulu. Pasalnya, selama ini dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal membuat persoalan tata niaga timah sulit diberantas.
“Intinya, PT Timah harus patuh pada aturan. Semua pihak harus sama-sama menjaga agar tata kelola pertimahan ini berjalan sesuai hukum,” tutup Anang. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)










