Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo Terkait Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Barang Bukti Disita Kejagung dari Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang terletak di Jalan Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Sabtu (12/7/2025)

“Dari sana dilakukan serangkaian penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Jumat, 11 Juli 2025.

banner 336x280

Barang bukti yang disita dari kantor GoTo antara lain berupa dokumen atau surat-surat penting serta bukti elektronik, seperti flashdisk. Harli menjelaskan, penyitaan ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam memperkuat pembuktian perkara yang sedang diusut.

“Baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini, kami harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat pembuktian proses penyidikan,” katanya.

Selain menggeledah kantor GoTo, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada 21 Mei 2025, Kejagung menggeledah apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Di apartemen Fiona di Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga unit telepon genggam. Sedangkan di apartemen Jurist Tan di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, Kejagung mengamankan dua hardisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop.

Tak berhenti di situ, pada 23 Mei 2025, penyidik kembali bergerak ke rumah Jurist Tan yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik lainnya yang dianggap relevan dengan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya pengubahan kajian yang berujung pada terpilihnya Chromebook sebagai perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi sekolah Kemendikbudristek. Selain itu, Kejagung juga tengah menggali informasi terkait tawaran yang pernah diajukan Google kepada kementerian tersebut.

Pihak marketing Google, Ganis Samoedra Murhayono, juga telah diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan pihak perusahaan teknologi tersebut dalam proyek ini.

Meski penyidikan telah berjalan intensif dan berbagai barang bukti telah diamankan, hingga kini Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Termasuk juga terkait perhitungan kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.

(Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *