Kejagung Sita Rumah Agat Cukong Timah, Diduga Hasil Bisnis Ilegal Rp300 Triliun

Drama Panjang Korupsi Timah: Dari Tangis Vonis Bebas hingga Penyitaan Rumah Mewah Agat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Drama panjang kasus tata niaga timah kembali mencuat. Nama Agat, sosok yang pernah duduk di kursi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur slag pada tahun 2021 dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kini kembali menjadi sorotan publik. Kamis (2/10/2025)

Pada Selasa malam (30/9/2025), tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama satuan terkait melakukan penyitaan aset berupa sebuah rumah mewah milik Agat yang berlokasi di Desa Puput, Parit 3, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Rumah tersebut ditaksir bernilai antara Rp15 hingga Rp20 miliar.

banner 336x280

Menurut informasi, penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan besar-besaran kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Agat diduga kuat berperan sebagai kolektor timah ilegal dan bagian dari jaringan besar penampung timah yang selama ini menyuplai hasil tambang ilegal ke berbagai smelter.

Dari Vonis Bebas ke Penyitaan Aset

Nama Agat tidak asing dalam dunia pertimahan Bangka Belitung. Ia disebut-sebut sebagai salah satu pendiri CV MBS, perusahaan mitra PT Timah Tbk. Lebih jauh, ia juga dikenal sebagai bos penampung timah terbesar di Jebus, sejajar dengan dua nama lain yang masuk dalam daftar “big bos timah” di daerah tersebut, yakni Ahn dan Akm.

Namun, bayang-bayang masa lalunya kembali menghantui. Pada tahun 2021, Agat bersama dua rekannya, Ali Samsuri (pejabat PT Timah) dan Tajudi (Direktur CV MBS), didakwa terlibat dalam kasus Tipikor 73 ton timah bercampur slag. Saat itu, jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta.

Meski demikian, pada 25 Mei 2021, majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin Efendi menjatuhkan vonis bebas kepada ketiganya. Putusan itu mengejutkan publik sekaligus membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) murung.

Salah satu momen yang paling diingat adalah ketika Ali Samsuri tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan bebas. Air matanya pecah di hadapan kamera sidang online yang disaksikan dari Polres Bangka.

Keluarga dan penasihat hukumnya pun ikut larut dalam suasana haru. “Alhamdulillah hari ini putusan bebas. Ini putusan yang adil,” ucap penasihat hukum Ali Samsuri, Adystia Sunggara kala itu.

Namun, kebebasan itu tampaknya hanya sementara. Kini, nama Agat kembali mencuat bukan sebagai mantan terdakwa yang terbebas dari jerat hukum, melainkan sebagai tersangka kolektor besar dalam jaringan timah ilegal yang tengah dibongkar Kejagung.

Jebus, Pusat Timah dan Jejak Mafia

Kawasan Parit 3, Jebus, Bangka Barat, sejak lama dikenal sebagai salah satu sentra pertambangan timah rakyat.

Aktivitas tambang inkonvensional (TI) di wilayah ini tidak hanya melibatkan penambang kecil, tetapi juga diduga kuat dibekingi oleh para pemodal besar.

Agat, bersama Ahn dan Akm, disebut-sebut sebagai “tiga besar big bos timah” yang menguasai alur distribusi timah di daerah tersebut.

Peran mereka bukan sekadar penampung, melainkan juga jembatan antara tambang rakyat dengan smelter-smelter besar yang kini sebagian telah menjadi tersangka korporasi dalam kasus mega korupsi timah.

Menurut informasi yang dihimpun, penyegelan rumah Agat hanyalah langkah awal. Kejagung tengah memetakan aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berasal dari bisnis timah ilegal.

Bahkan, kabar yang beredar menyebut salah satu dari “tiga besar” bos timah telah kabur meninggalkan kediamannya sebelum tim penyidik datang.

Kasus Rp300 Triliun yang Mengguncang

Penyidikan kasus korupsi tata niaga timah oleh Kejagung sejak 2023 lalu memang mengguncang Indonesia. Besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Lima korporasi smelter telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaringan penambang, penampung, hingga oknum pejabat dan perusahaan mitra PT Timah kini terus ditelusuri. Agat diduga menjadi salah satu simpul penting yang menghubungkan praktik pertambangan ilegal dengan jalur distribusi resmi maupun jalur penyelundupan keluar Bangka Belitung.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan rumah mewah milik Agat merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Aset tersebut akan didata dan dihitung ulang untuk memastikan nilai kerugian yang dapat ditutup dari hasil sitaan.

Reaksi Publik dan Jalan Panjang Penegakan Hukum

Penyegelan rumah Agat sontak memicu beragam reaksi publik. Di media sosial, sebagian masyarakat menyambut langkah Kejagung sebagai bukti keseriusan memberantas mafia timah yang selama ini dianggap kebal hukum.

Namun, sebagian lain masih skeptis. Pengalaman vonis bebas pada 2021 membuat publik bertanya-tanya: apakah kasus kali ini benar-benar akan menjerat para aktor besar, atau hanya berhenti pada level tertentu saja?

Pengamat hukum di Bangka Belitung menilai, penyitaan aset ini adalah sinyal bahwa Kejagung tidak main-main.\

“Kali ini berbeda. Kerugian negara yang fantastis, Rp300 triliun, membuat kasus ini jadi sorotan nasional. Tidak ada alasan untuk tidak menuntaskan,” ujar seorang akademisi hukum yang enggan disebut namanya.

Epilog: Dari Tangis ke Jerat Hukum

Kisah Agat adalah potret kontras dalam dunia hukum Indonesia. Dari seorang terdakwa yang pernah lolos dengan vonis bebas, kini ia kembali dihadapkan pada jerat hukum yang lebih besar dan lebih rumit.

Rumah mewah bernilai puluhan miliar rupiah yang dulu menjadi simbol kesuksesannya di dunia bisnis timah, kini justru menjadi bukti dugaan praktik kotor yang merugikan negara.

Saat berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Agat setelah penyitaan aset.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih jauh, apakah langkah berikutnya adalah penahanan, atau hanya sekadar pembekuan aset.

Namun yang pasti, drama panjang kasus timah di Bangka Belitung kembali memasuki babak baru. Dan nama Agat, sekali lagi, menjadi tokoh sentral dalam babak tersebut. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *