KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, membantah keterkaitan uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB. Melalui kuasa hukumnya, Iwan menegaskan bahwa uang tersebut merupakan tabungan untuk keperluan pendidikan anak-anaknya, bukan hasil dari tindak pidana korupsi. Rabu (2/7/2025)
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Kejagung saat melakukan penggeledahan di kediaman Iwan Kurniawan pada Senin, 30 Juni 2025. Selain uang tunai, sejumlah dokumen juga turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Pengacara Iwan, Calvin Wijaya, mengatakan bahwa kliennya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara apapun.
“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah 2 miliar rupiah telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” kata Calvin Wijaya saat dihubungi pada Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Calvin menjelaskan bahwa uang tunai itu merupakan tabungan keluarga yang disiapkan untuk masa depan anak-anak Iwan.
“Karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” lanjutnya.
Menurut Calvin, meskipun uang tersebut tidak terkait dengan perkara, kliennya tetap menyerahkannya kepada penyidik Kejagung sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Ia juga memastikan bahwa Iwan Kurniawan akan memberikan penjelasan dan bukti mengenai asal-usul uang tersebut.
“Bapak Iwan Kurniawan tetap memberikan uang tersebut untuk disita dan nanti akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ucap Calvin.
Ia menambahkan bahwa penyidik diterima dengan baik saat melakukan penggeledahan dan proses penghitungan barang bukti berlangsung dalam suasana yang kondusif dan profesional. Calvin menyebut tim kuasa hukum juga mendapatkan apresiasi dari penyidik atas kerja sama yang diberikan.
“Hal di atas juga diterima dengan baik oleh tim penyidik. Dimana pada serah terima dan penghitungan juga kondusif dan kooperatif, kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerjasamanya,” pungkas Calvin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan yang bertujuan untuk mencari alat bukti dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Harli merinci, uang Rp 2 miliar yang disita ditemukan dalam dua kemasan plastik bening. Masing-masing berisi pecahan uang Rp 100 ribu dan tercatat berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo dengan tanggal penarikan berbeda.
“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” ungkap Harli.
“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, proses pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai prosedur karena tidak melalui analisis risiko yang memadai. Selain itu, dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, diduga digunakan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset yang tidak produktif.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Direktur Utama PT Sritex
- Dicky Syahbandinata – Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020
- Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)