KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Jurist Tan sebagai buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan tersebut dilakukan usai Jurist Tan mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Rabu (6/8/2025)
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kejagung, Jakartaluar Selatan, Rabu (6/8/2025).
“Kalau JT (Jurist Tan), setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi ya, kayaknya sudah DPO, kayaknya,” ungkap Anang.
Kejagung sebelumnya telah mengisyaratkan akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Jurist Tan setelah yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Tercatat, Jurist Tan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.
“(DPO Jurist Tan) on process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (30/7).
Menurut informasi yang dihimpun, Jurist Tan saat ini diduga berada di luar negeri. Kejagung mengklaim telah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka dan sedang mendalaminya untuk langkah selanjutnya.
“Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” ucap Anang.
Jurist Tan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Penyidik Kejagung menduga Jurist Tan memiliki peran aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tersebut. Bahkan, sejak Agustus 2019, Jurist diduga telah menyusun strategi penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama dalam program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Dalam penyelidikan, Kejagung mengungkap bahwa Jurist Tan bersama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim serta Fiona Handayani, yang juga staf khusus Nadiem, membentuk sebuah grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Grup ini digunakan untuk mendiskusikan rencana pelaksanaan program digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih sebagai menteri.
Selain itu, Jurist Tan juga diduga melakukan lobi terhadap sejumlah pihak agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bahkan disebut-sebut sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Google untuk membicarakan lebih lanjut soal rencana pengadaan Chromebook.
Peran aktif Jurist Tan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan itulah yang menjadi dasar pemanggilan dirinya oleh penyidik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun hingga saat ini, Jurist tidak kunjung memenuhi panggilan hukum yang dilayangkan.
Kejagung kini terus mengejar keberadaan Jurist Tan dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Interpol, jika diperlukan, guna membawa yang bersangkutan ke hadapan hukum. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)