KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Bangka Selatan sepanjang tahun 2025 menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum semata, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan keluarga, lingkungan sosial, serta rendahnya kesadaran kolektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Rabu (31/12/2025)
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menguKejahatan Seksual Anakngkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya mencatat sebanyak 15 kasus kejahatan seksual terhadap anak, yang meliputi pemerkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 kasus berhasil diungkap dan polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Dari 10 tersangka itu, delapan orang merupakan pelaku dewasa, sementara dua lainnya masih anak-anak berusia 16 dan 17 tahun,” kata AKBP Agus Arif Wijayanto kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Bangka Selatan termasuk wilayah dengan tingkat kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tergolong tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak agar lebih serius melakukan upaya pencegahan.
Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku sangat beragam. Berdasarkan data kepolisian, dua kasus dilakukan dengan cara merayu korban, delapan kasus dengan paksaan, empat kasus melalui ancaman, serta satu kasus menggunakan modus lainnya. Pola tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar korban berada dalam posisi sangat rentan dan tidak memiliki keberanian maupun kemampuan untuk melawan.
Ironisnya, kata Agus, mayoritas pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Pelaku bisa merupakan orang yang sudah dikenal, dipercaya, bahkan memiliki hubungan emosional dengan anak korban.
“Rata-rata anak yang menjadi korban sudah percaya kepada pelaku. Mereka sama sekali tidak membayangkan bahwa orang terdekat justru bisa menjadi pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak sehari-hari. Menurutnya, pengawasan yang longgar sering kali menjadi celah terjadinya tindak kejahatan seksual.
“Orangtua harus lebih peduli. Kalau pukul 21.00 WIB anak belum pulang ke rumah, silakan dicari. Jangan dianggap hal biasa,” tegas Agus.
Selain kasus kejahatan seksual, Polres Bangka Selatan juga menangani berbagai tindak pidana lain yang melibatkan anak sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 16 anak berhadapan dengan hukum. Meski demikian, angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 20 anak.
Secara keseluruhan, selama 2025 Polres Bangka Selatan mengamankan 146 orang tersangka dari berbagai jenis tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 130 orang atau sekitar 89 persen merupakan tersangka dewasa, sedangkan 16 orang atau 11 persen lainnya adalah anak di bawah umur.
Untuk kasus penganiayaan, polisi mencatat sebanyak 14 laporan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus berhasil diungkap dengan menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak berusia 17 tahun.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak lima laporan. Dari lima kasus tersebut, empat kasus berhasil diungkap dengan total 15 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka berusia di bawah 14 tahun, dua tersangka berusia 16 dan 18 tahun, serta tujuh tersangka berusia 17 tahun. Modus kekerasan yang dilakukan antara lain pemukulan sebanyak tiga kasus, satu kasus melukai korban, dan satu kasus dengan modus lainnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk kasus-kasus tertentu. Sepanjang 2025, terdapat beberapa perkara yang diselesaikan secara restoratif, antara lain pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kasus, penggelapan dua kasus, pengeroyokan dua kasus, penipuan dan penggelapan dua kasus, serta pengancaman dua kasus.
“Pendekatan restoratif kami lakukan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban,” paparnya.
Lebih lanjut, AKBP Agus Arif Wijayanto juga meminta peran aktif pihak sekolah dalam upaya pencegahan. Menurutnya, perubahan perilaku anak, penurunan prestasi belajar, atau sikap tertutup yang tidak biasa harus menjadi sinyal kewaspadaan bagi guru dan tenaga pendidik.
“Wali kelas dan guru Bimbingan Konseling harus berani melaporkan hasil pengamatan terhadap perubahan perilaku siswa untuk kemudian dikomunikasikan kepada orang tua,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian dan pemerintah daerah juga didorong untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya kekerasan dan kejahatan seksual. Kurangnya pemahaman membuat anak-anak lebih mudah menjadi korban.
Kapolres menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Walaupun korbannya satu, jangan sampai hukumannya tidak menimbulkan efek jera. Karena ketika pelaku keluar dari penjara, ada potensi perbuatan itu diulangi,” tegasnya.
Ia berharap dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat—keluarga, sekolah, aparat, dan pemerintah—angka kejahatan seksual terhadap anak di Bangka Selatan dapat ditekan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











