KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat khusus pada Senin, 16 Maret 2026, membahas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Senin (16/3/2026)
Rapat ini digelar menyusul insiden yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor matic saat pulang dari kantor YLBHI usai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di wajah, kedua tangan, dan dada, dengan kondisi paling serius berada pada mata kanan, yang saat ini mendapatkan penanganan dari dokter spesialis bedah mata.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan rasa prihatin dan mengecam keras serangan ini. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi merupakan kejahatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
“Aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah Presiden Prabowo dalam memajukan, menegakkan, dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” ujarnya.
Rapat menghasilkan enam kesimpulan penting yang menjadi langkah strategis DPR untuk menjamin keselamatan dan hak korban:
Pertama, Komisi III menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh hak perlindungan secara maksimal, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Perlindungan ini berlaku bagi Andrie sebagai warga negara sekaligus sebagai pembela hak asasi manusia.
Kedua, Komisi III menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara cepat, transparan, dan profesional. Polri diminta untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga mereka yang merencanakan, memerintahkan, dan membantu pelaku. Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Ketiga, DPR meminta Kementerian Kesehatan menjamin seluruh biaya pengobatan Andrie Yunus, termasuk perawatan intensif dan pemulihan pasca operasi. Tim medis diharapkan memberikan pelayanan terbaik agar proses pemulihan dapat berjalan optimal, terutama mengingat luka serius yang dialami korban pada mata kanan dan wajah.
Keempat, Komisi III meminta koordinasi antara Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus bagi Andrie Yunus, keluarga, organisasi KontraS, serta pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi target kekerasan susulan. Perlindungan ini dianggap penting untuk mencegah risiko terulangnya serangan terhadap korban maupun orang terkait.
Kelima, Komisi III akan mengawal proses hukum secara berkelanjutan. DPR menegaskan akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat berkala dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. Habiburokhman menambahkan bahwa pengawasan ini juga dilakukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Keenam, Komisi III menekankan perlunya edukasi dan penguatan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Kasus ini dianggap sebagai peringatan bahwa upaya melindungi HAM di Indonesia harus dijalankan secara serius oleh aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, menjelaskan kondisi medis Andrie Yunus saat ini. Luka bakar akibat air keras meliputi wajah, kedua tangan, dan dada. Luka paling parah berada di mata kanan, yang saat ini tengah mendapat perawatan intensif. Jane menekankan pentingnya kondisi yang steril dan optimal agar pemulihan dapat berjalan baik.
Selain menekankan perlindungan dan pemulihan korban, Komisi III DPR juga menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. DPR menekankan aparat kepolisian agar menindak tegas pelaku kekerasan terhadap aktivis atau pembela HAM, termasuk pihak yang berada di balik perencanaan tindakan kriminal.
Rapat Komisi III DPR ini menjadi langkah konkret legislator untuk memastikan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya ditangani sebagai kasus kriminal biasa, tetapi juga sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Dukungan DPR diharapkan dapat mendorong Polri dan instansi terkait bertindak cepat, transparan, dan profesional, sehingga pelaku dapat segera diadili dan korban mendapatkan haknya sepenuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan perhatian lembaga HAM karena menunjukkan risiko yang dihadapi aktivis dalam menjalankan tugasnya. DPR menegaskan perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin demokrasi dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)











