Kunker Komisi III DPR RI, Kapolda Babel Paparkan Kesiapan Aparat Penegak Hukum Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Hadapi KUHP–KUHAP Baru, Polda Babel Perkuat Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan kesiapan dan komitmen seluruh jajarannya dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat menerima kunjungan spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (22/1/2026). Jum’at (23/1/2026)

Dalam pemaparannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Kapolda Viktor menjelaskan bahwa Polda Bangka Belitung telah melakukan sejumlah langkah persiapan, baik secara internal maupun melalui koordinasi lintas lembaga penegak hukum.

banner 336x280

“Dalam proses persiapan dan implementasi kaitannya dengan KUHP dan KUHAP baru, sudah ada beberapa langkah yang kami laksanakan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan,” ujar Viktor.

Ia menuturkan, koordinasi lintas institusi menjadi kunci utama dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, sejalan dengan semangat sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system.

Kapolda menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama Kejaksaan dan Pengadilan untuk membahas secara lebih rinci mekanisme penerapan aturan hukum baru tersebut.

“Kami akan melaksanakan rapat criminal justice system yang nantinya menghasilkan produk atau kesepakatan bersama yang akan dijadikan pedoman dalam proses-proses pelaksanaan hukum,” jelasnya.

Menurut Viktor, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menyangkut kepolisian, tetapi juga melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Oleh karena itu, penyamaan persepsi antarpenegak hukum menjadi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

“Kaitannya nanti hubungan antara Kepolisian dengan Kejaksaan, Kejaksaan dengan Pengadilan, termasuk juga dengan Lapas, semuanya harus satu pemahaman,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Divisi Hukum Polri itu juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam proses implementasi KUHP dan KUHAP baru. Salah satu kendala utama adalah pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, khususnya terkait pemasangan kamera pengawas atau CCTV di ruang-ruang penyidikan.

“Sementara ini, untuk di Polda memang sudah terpenuhi. Namun kami akan terus berupaya melakukan pemenuhan di seluruh ruang penyidikan hingga ke tingkat Polres dan Polsek,” kata Viktor.

Ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, Kapolda menegaskan komitmen Polda Babel untuk tetap mendukung pelaksanaan hukum acara pidana sesuai amanah KUHP dan KUHAP baru.

“Kami tetap berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yulianti mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

“Kunjungan hari ini yang utama adalah karena kita telah mengesahkan KUHP dan KUHAP. Maka diperlukan penyesuaian antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan. Semua harus siap,” ujar Sari usai pertemuan.

Menurutnya, terdapat banyak perubahan dan pengaturan baru dalam KUHP dan KUHAP yang membutuhkan kesiapan serius dari seluruh APH. Salah satu poin penting yang disorot adalah kewajiban pemasangan CCTV di ruang penyidikan sebagai bentuk penguatan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.

“Banyak hal baru yang tadi dibahas dalam rapat, seperti keharusan adanya CCTV di ruang penyidikan dan beberapa ketentuan lainnya. Semua itu membutuhkan penyesuaian,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Sari, Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa seluruh APH di Bangka Belitung siap secara regulasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Kami datang ke sini untuk meminta kesiapan aparat penegak hukum, kesiapan terhadap penyesuaian KUHP dan KUHAP,” pungkasnya.

Dari pantauan di lapangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta jajaran staf masing-masing instansi. Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing turut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, para pejabat utama Polda, serta seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Bangka Belitung dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional, sekaligus memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. (Sumber : Tribrata News Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *