KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus sindikat penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan ratusan narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung. Agus meminta Polda Lampung menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum pegawai pemasyarakatan. Selasa (12/5/2026)
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena praktik kejahatan siber itu diduga dikendalikan langsung dari dalam rumah tahanan oleh para napi. Sebanyak 145 narapidana diduga terlibat dalam jaringan penipuan online dengan modus menjalin hubungan asmara secara daring untuk memperdaya korban dan menguras uang mereka.
“Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk pegawai kami,” tegas Menteri Agus Andrianto dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Agus mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut para napi, tetapi juga kemungkinan adanya bantuan dari oknum internal rutan yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Ia mengakui terdapat indikasi keterlibatan pegawai pemasyarakatan dalam praktik kejahatan yang dijalankan dari balik jeruji besi tersebut. Namun, sesuai aturan yang berlaku, proses pemeriksaan terhadap pegawai rutan harus terlebih dahulu dilakukan secara internal oleh Ditjenpas sebelum dilimpahkan kepada aparat kepolisian.
“Tadi kami sudah minta, tetapi sesuai aturan harus melalui pemeriksaan internal terlebih dahulu. Yang pasti, ada dugaan keterlibatan pegawai kami di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Agus.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya keterlibatan oknum pegawai, pihak Kementerian Imipas tidak akan memberikan perlindungan dan akan menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian.
“Kalau nanti terbukti menjadi bagian dari kasus ini, tentu akan kami serahkan kembali kepada Polda Lampung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Agus menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik kejahatan yang dijalankan dari dalam lapas maupun rutan. Ia menyebut pemberantasan penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan menjadi salah satu prioritas Kementerian Imipas guna mengembalikan fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana.
Menurut Agus, selama ini pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan di lapas dan rutan, termasuk dengan meningkatkan razia terhadap barang-barang terlarang seperti telepon genggam dan kartu ATM yang kerap digunakan napi untuk menjalankan aksi penipuan online.
Dalam pengungkapan kasus di Rutan Kelas IIB Kotabumi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi love scamming terhadap para korban.
“Awalnya kami menurunkan tim dan menemukan barang bukti seperti handphone dan kartu ATM. Dari sana kemudian kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini berhasil diungkap,” jelas Agus.
Ia menambahkan, hingga saat ini aparat gabungan masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa banyak pihak, termasuk petugas dan penghuni rutan. Sedikitnya 150 orang telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Lampung. Lebih dari 150 orang sudah diperiksa dan nanti akan didalami lagi, termasuk jika ada keterlibatan pegawai,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan kasus sindikat love scamming tersebut mulai terdeteksi pada 30 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik penipuan dijalankan secara terorganisasi oleh para napi dari beberapa blok hunian di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
“Para pelaku berasal dari blok A, B, dan C. Mereka menjalankan peran masing-masing dalam sindikat ini,” kata Helfi.
Ia menjelaskan, polisi telah menetapkan sebanyak 137 tersangka dari total 145 napi yang diduga terlibat. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Menurut Helfi, terdapat napi yang bertugas sebagai pembuka komunikasi atau pencari korban melalui media sosial. Mereka berperan menjalin pendekatan awal dengan korban menggunakan identitas palsu.
Setelah korban mulai percaya, pelaku lain bertindak sebagai “pekerja” yang membangun hubungan asmara secara intens dengan korban melalui percakapan daring. Dalam tahap ini, korban dibuat merasa memiliki hubungan emosional dengan pelaku.
“Selanjutnya ada peran penembak, yaitu pelaku yang melakukan eksekusi untuk meminta atau memeras uang korban,” ujar Helfi.
Modus love scamming sendiri merupakan salah satu bentuk penipuan online yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pelaku biasanya menggunakan akun media sosial palsu untuk menjalin hubungan romantis dengan korban sebelum akhirnya meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama dan memiliki banyak korban dari berbagai daerah. Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan lain di luar rutan yang turut membantu aktivitas para napi.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan. Pemerintah pun berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan pemasyarakatan guna mencegah terulangnya praktik kejahatan serupa di masa mendatang. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











