Kejaksaan RI dan Dewan Pers Sepakati MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

Tandatangani MoU, Kejaksaan dan Dewan Pers Komitmen Jaga Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025. Kesepakatan ini bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”. Penandatanganan dilakukan sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dengan insan pers di Indonesia. Rabu (16/7/2025)

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterbukaan dan kerja sama antara Kejaksaan dan Dewan Pers. Menurutnya, sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman serta menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri.

banner 336x280

“Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,” ujar ST Burhanuddin.

Ia menekankan perlunya evaluasi diri agar Kejaksaan dapat mengetahui berbagai kekurangan dan aspek yang harus diperbaiki. Burhanuddin menyebutkan bahwa salah satu cara yang efektif untuk melakukan hal tersebut adalah melalui kontrol sosial yang diemban oleh pers.

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Burhanuddin berharap kerja sama ini akan membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, serta mampu mewujudkan dialog konstruktif. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers akan membawa perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

“Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia,” lanjut Burhanuddin.

Ia juga meyakini bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Dewan Pers ke depan akan semakin erat. Sinergi tersebut, tambahnya, diharapkan memberikan dampak positif, konstruktif, serta mendorong kedua institusi untuk terus bekerja lebih baik dan responsif terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

“Hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama,” katanya.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho.

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, sejumlah pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, serta jajaran Ketua Tim pada Dewan Pers.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Kolaborasi ini juga diyakini akan memperkuat kesadaran hukum di masyarakat serta meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di kedua institusi. (Sumber: Puspenkum Kejagung RI, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *