KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali memunculkan fakta mengejutkan. Sejumlah saksi yang dihadirkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kamis (5/3/2026), mengungkap adanya kejanggalan dalam proses yang dilakukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum keluarnya rekomendasi yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap dr Ratna.
Dalam persidangan tersebut, dr Noviza, dokter dari Klinik Mitra Sehat, menjelaskan kronologi saat dirinya sempat menangani Pasien Aldo sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Ia menceritakan bahwa pada Sabtu siang, Aldo datang bersama orang tuanya dengan keluhan demam yang sudah berlangsung beberapa hari. Saat itu tim medis melakukan pemeriksaan awal termasuk tes darah untuk mengetahui kondisi pasien.
Hasil pemeriksaan laboratorium saat itu, kata dr Noviza, memunculkan dugaan adanya gangguan pada jantung anak tersebut.

“Pasien datang dengan keluhan demam beberapa hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes darah, ada dugaan gangguan pada jantung anak,” ungkap dr Noviza di hadapan majelis hakim.
Karena melihat indikasi tersebut, ia mengaku tidak memberikan obat kepada pasien dan justru menyarankan orang tua Aldo untuk segera membawa anaknya ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Saya sampaikan kepada orang tuanya ada dugaan masalah jantung pada anak. Saya tidak memberikan obat, tetapi menyarankan agar segera dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Namun yang membuat dr Noviza terkejut bukanlah soal kondisi pasien, melainkan fakta bahwa dirinya pernah dikaitkan dengan pemeriksaan oleh MDP terkait penanganan pasien Aldo.
Menurutnya, memang pernah ada pertemuan antara pihak MDP dengan tim medis di Klinik Mitra Sehat. Akan tetapi, pertemuan tersebut sama sekali tidak berlangsung seperti sebuah proses pemeriksaan resmi.
“Memang pernah ada pertemuan dengan MDP di Klinik Mitra Sehat. Tapi bukan pemeriksaan, hanya pertemuan biasa saja. Saya juga tidak tahu kalau ternyata pertemuan itu dijadikan rekomendasi oleh MDP,” katanya.
Pernyataan dr Noviza tersebut sejalan dengan kesaksian tenaga medis lain yang bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Seorang perawat yang juga hadir sebagai saksi mengaku dirinya bersama tim medis RSUD sempat bertemu dengan MDP di rumah sakit.
Namun ia menegaskan bahwa pertemuan itu bukanlah pemeriksaan sebagaimana yang lazim dilakukan dalam proses disiplin profesi medis.

“Ada MDP datang bertemu kami di rumah sakit dan saya ikut hadir. Tapi waktu itu tidak ada pemeriksaan. Hanya pertemuan biasa saja, kumpul-kumpul,” ujarnya.
Keterangan dari para saksi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait proses yang dilakukan MDP sebelum mengeluarkan rekomendasi yang kemudian digunakan sebagai dasar penyidikan terhadap dr Ratna.
Baik tim medis RSUD Pangkalpinang maupun tim medis dari Klinik Mitra Sehat mengaku tidak pernah merasa diperiksa secara resmi dalam perkara tersebut.
Padahal rekomendasi MDP seolah menunjukkan bahwa proses pemeriksaan disiplin telah dilakukan.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya cacat prosedur dalam proses yang dijalankan.
Di satu sisi, MDP menganggap pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk menghasilkan rekomendasi.
Namun di sisi lain, para tenaga medis yang disebut-sebut sebagai pihak yang diperiksa justru secara kompak menyangkal pernah menjalani proses pemeriksaan resmi.
Situasi ini dinilai sebagai potret buram dalam prosedur penegakan disiplin profesi.

Pemeriksaan disiplin yang lazimnya dilakukan secara formal dengan tata cara yang jelas justru disebut oleh para saksi hanya sebagai pertemuan biasa tanpa agenda pemeriksaan.
Kondisi ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan validitas rekomendasi yang dikeluarkan MDP.
Kejanggalan lainnya juga terungkap dari keterangan saksi dr Thamrin, yang sempat diperlihatkan dokumen rekomendasi MDP dalam persidangan.
Saat membaca dokumen tersebut, dr Thamrin mengaku merasa heran karena rekomendasi itu tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran standar profesi yang dituduhkan kepada dr Ratna.

“Kalau melihat bunyi rekomendasinya, dr Ratna disebut melanggar standar profesi. Tapi tidak dijelaskan standar profesi yang mana, bagian mana dari prosedur yang dilanggar,” ujarnya.
Keterangan para saksi sebelumnya dalam persidangan juga menunjukkan hal yang serupa. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pemeriksaan resmi oleh MDP, namun tiba-tiba muncul rekomendasi yang menjadi dasar proses penyidikan.
Lebih jauh lagi, persoalan ini juga memunculkan kejanggalan lain dalam aspek hukum.
Dalam proses yang berjalan, dr Ratna disebut tidak pernah berstatus sebagai terlapor baik dalam proses di MDP maupun di kepolisian. Namun secara tiba-tiba ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret namanya.
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai proses hukum yang berlangsung.
Sejumlah pihak bahkan mulai mempertanyakan kemungkinan adanya praktik yang tidak wajar dalam penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan tekanan agar dr Ratna menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Kecurigaan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul laporan yang disebut telah disampaikan ke KPK dan Mabes Polri untuk mengusut lebih jauh dugaan penyimpangan dalam perkara ini.
Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih sendiri masih akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperkirakan akan semakin membuka fakta-fakta baru dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini. (*)













