KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tambang bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan (Basel) terus bergerak. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025, sejumlah pihak mulai dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode panjang 2015–2022. Rabu (10/12/2025)
Pada Selasa (09/12), perhatian publik kembali tertuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Seorang tokoh Toboali yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar, diduga bernama Cen Kiong, terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia datang bersama sopir pribadinya dan tampak mengenakan kemeja putih serta celana panjang. Sosok tersebut terlihat duduk di depan meja penyidik, menandakan bahwa pemeriksaan berlangsung intensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola tambang timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Basel. Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang mereka tangani bukanlah kasus kecil, melainkan bagian dari turunan kasus besar yang dikenal sebagai kasus Rp 300 triliun yang kini ditangani Kejaksaan Agung RI.
“Kasus tipikor tata kelola timah yang sedang kami tangani adalah turunan dari kasus Rp 300 triliun yang ditangani Kejagung RI,” ujar Sabrul Iman.
“Saat ini di Basel sedang kita sidik indikasi kerugian negara ratusan miliar. LHP BPK dari pusat sudah ada. Nanti akan kita tugaskan Kasi Pidsus dan Ketua Tim untuk berkoordinasi dengan auditor guna memastikan nilai kerugian negara serta besaran kerusakan lingkungannya,” tambahnya.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pejabat penting PT Timah Tbk turut dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain:
-
NAK, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk
-
SP, mantan Kepala Division Head Area Bangka Selatan
-
Direktur Keuangan PT Timah Tbk
Ketiganya disebut memiliki peran strategis dalam proses operasional dan distribusi timah pada periode yang kini diselidiki.
Selain internal perusahaan, Kejari Basel juga memanggil beberapa pihak dari mitra usaha yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional di wilayah IUP PT Timah. Di antara mereka adalah:
-
Direktur CV BBM
-
Direktur CV Cahaya Timur
-
Direktur CV Diratama
-
Direktur CV Teman Jaya
-
Serta sejumlah perusahaan lain yang masuk dalam rantai kemitraan pengelolaan dan distribusi bijih timah.
Pemeriksaan terhadap mitra usaha dianggap penting, mengingat sebagian besar kegiatan operasional PT Timah pada masa tersebut melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga. Pola kemitraan inilah yang kini disorot kuat oleh penyidik karena diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan yang berdampak pada potensi kerugian negara yang sangat besar.
Kejaksaan Negeri Basel menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berkembang seiring masuknya keterangan saksi dan pendalaman bukti. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan diperluas kepada pihak lain jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan tata kelola tambang yang dianggap bermasalah tersebut.
Sementara itu, pihak media melalui pemberitaan ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Media membuka ruang bagi siapapun yang ingin memberikan penjelasan, bantahan, atau klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar di sektor pertambangan di Bangka Selatan. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Basel dalam menuntaskan penyidikan guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab serta sejauh mana kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari praktik tata kelola tambang yang tidak sesuai ketentuan tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















