KBOBABEL.COM (Belitung Timur) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja modal pengadaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai lebih dari Rp17 miliar. Selasa (30/6/2026)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur, IW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, serta HYN yang merupakan staf pada instansi tersebut.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belitung Timur, Senin (29/6/2026).
Agus menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita dan meneliti berbagai dokumen, serta memperoleh hasil audit perhitungan kerugian dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur.
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperoleh alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan dokumen, serta didukung hasil audit Inspektorat Kabupaten Belitung Timur,” ujar Agus.
Berawal dari Proyek Senilai Rp17 Miliar
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan belanja modal pengadaan gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur pada Tahun Anggaran 2024.
Nilai anggaran proyek tersebut mencapai lebih dari Rp17 miliar yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa pagu anggaran tersebut sengaja dipecah menjadi 63 paket pekerjaan dengan nilai yang lebih kecil.
Pemecahan paket pekerjaan itu diduga dilakukan agar proses pengadaan dapat menggunakan metode penunjukan langsung atau pengadaan langsung, sehingga tidak melalui mekanisme tender yang lebih terbuka dan kompetitif.
Kejaksaan menduga skema tersebut telah dirancang sejak tahap perencanaan guna mempermudah pengaturan penyedia jasa yang akan mengerjakan proyek.
Penyidik Ungkap Dugaan Persekongkolan
Dalam proses penyidikan, Kejari Belitung Timur menemukan adanya dugaan kerja sama antara ketiga tersangka sejak awal pelaksanaan proyek.
Mereka diduga berperan dalam setiap tahapan, mulai dari penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang atau kickback dari penyedia jasa yang ditunjuk dalam proyek tersebut.
Menurut Agus, aliran dana tersebut diduga merupakan imbalan atas penunjukan kontraktor tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Tim penyidik memperoleh fakta bahwa ketiga tersangka diduga menerima hadiah atau kickback atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.
Peran DW sebagai Pengendali Proyek
Dalam perkara ini, penyidik menilai DW memiliki peran paling dominan.
Saat proyek berlangsung, DW menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur sekaligus merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan kewenangan tersebut, DW diduga mengendalikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa.
Ia diduga menjadi pihak yang memerintahkan pemecahan paket pekerjaan agar pengadaan dapat dilakukan tanpa melalui proses tender.
Selain itu, DW juga diduga menentukan secara langsung perusahaan atau kontraktor yang akan memperoleh pekerjaan.
Penyidik bahkan menemukan indikasi bahwa pembayaran terhadap sejumlah pekerjaan tetap dilakukan meskipun hasil pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi kontrak.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
IW Diduga Menyiapkan Dokumen Administrasi
Sementara itu, tersangka IW yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian diduga memiliki peran penting dalam aspek administrasi proyek.
Menurut penyidik, IW membantu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar proses pencairan anggaran dapat berjalan.
Dokumen yang disiapkan meliputi kontrak pekerjaan, dokumen pencairan dana hingga dokumen jaminan pemeliharaan.
Penyidik menduga sebagian dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bahkan terdapat dugaan penggunaan dokumen jaminan pemeliharaan yang bersifat fiktif sebagai syarat pencairan dana proyek.
Peran HYN Membantu Penyedia Jasa
Sedangkan tersangka HYN yang merupakan staf di Dinas Pendidikan diduga membantu proses administrasi dari sisi teknis.
Ia disebut membantu penyedia jasa atau kontraktor dalam menyiapkan berbagai dokumen pengadaan.
Selain itu, HYN juga diduga mengunggah dokumen administrasi ke dalam sistem pengadaan serta menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Laporan tersebut diduga dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, padahal berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Peran tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam melancarkan dugaan penyimpangan proyek.
Audit dan Penyidikan Masih Berjalan
Kejari Belitung Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Selain itu, kejaksaan juga masih melakukan pendalaman terkait besaran kerugian negara berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Belitung Timur.
Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi maupun pihak penyedia jasa untuk melengkapi alat bukti.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan para tersangka diancam pidana dan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Agus.
Kejari Belitung Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai anggaran besar yang tengah ditangani Kejari Belitung Timur sepanjang tahun 2026.
Kejaksaan berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















