
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024. Terbaru, penyidik memeriksa Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang periode 2021–2025 sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah tersebut. Selasa (27/1/2026)
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dua pengurus inti KONI Pangkalpinang itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

“Iya, kemarin sudah kami periksa ketua dan sekretaris KONI Pangkalpinang. Untuk mantan ketua, Fauzi Trisana, diperiksa pada Selasa (21/1/2026), sedangkan mantan sekretaris, Firman, diperiksa pada Rabu (22/1/2026),” ujar Anjasra.
Menurut Anjasra, pemeriksaan terhadap ketua dan sekretaris KONI tersebut merupakan pemeriksaan awal dalam tahap penyidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pangkalpinang.
“Ini pemeriksaan yang pertama dalam tahap penyidikan. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami akan terus berkoordinasi secara intens dengan BPKP untuk mengetahui sejauh mana proses perhitungannya,” jelasnya.
Anjasra menegaskan, dalam perkara ini penyidik tidak hanya memeriksa ketua dan sekretaris KONI Pangkalpinang. Sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut juga telah dimintai keterangan.
“Bukan hanya ketua dan sekretaris yang diperiksa. Hingga saat ini, kurang lebih sudah 52 orang saksi yang kami periksa,” ungkapnya.
Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, hingga pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai menggunakan dana hibah KONI Pangkalpinang.
Sebelumnya, Kejari Pangkalpinang secara resmi telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut diumumkan melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Sri Heny Alamsari, melalui Anjasra Karya menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan, termasuk mark up anggaran dalam pengelolaan dana hibah KONI Pangkalpinang.
“Kajari Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025. Sejak surat tersebut diterbitkan, perkara ini resmi masuk ke tahap penyidikan,” kata Anjasra dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan berbagai kegiatan olahraga yang didanai melalui dana hibah KONI.
Dokumen yang disita akan digunakan sebagai bahan pembanding untuk mencocokkan antara laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan. Penyidik menduga adanya ketidaksesuaian nilai anggaran dengan pelaksanaan kegiatan, yang mengarah pada dugaan mark up.
Anjasra menegaskan bahwa Kejari Pangkalpinang berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah-langkah penyidikan kami lakukan secara cermat dan hati-hati. Kami memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” tegasnya.
Meski proses penyidikan telah berjalan dan puluhan saksi telah diperiksa, hingga saat ini Kejari Pangkalpinang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka, kata Anjasra, akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP telah diterima.
“Proses pengumpulan bukti dan keterangan masih terus berlangsung. Kami ingin memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan ini sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Kejari Pangkalpinang memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)















