KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik setelah menggarap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang. Kasus yang mencuat yakni dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Rabu (18/3/2026)
Meski masih dalam tahap awal, isu dugaan SPPD fiktif ini sudah memantik perhatian luas masyarakat. Maklum, perkara tersebut menyasar lembaga legislatif di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah pihak disebut-sebut telah diperiksa maupun masuk dalam daftar calon terperiksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan adanya proses pemeriksaan terkait dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap Pulbaket, sehingga belum dapat disimpulkan apakah kasus akan naik ke tahap penyidikan.
“Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Kita dalami dulu, apakah memenuhi unsur untuk ditingkatkan atau tidak,” ujarnya.
Adapun fokus penyelidikan mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 hingga 2025. Dugaan sementara mengarah pada ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, termasuk kemungkinan adanya perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilaksanakan.
Meski belum ada penetapan tersangka, proses yang berjalan membuat sejumlah pihak di lingkungan DPRD disebut mulai merasa waswas. Tidak sedikit yang menilai kasus ini berpotensi berkembang, mengingat pola kasus serupa sebelumnya kerap berujung pada proses hukum lebih lanjut.
Di tengah berkembangnya dugaan kasus SPPD DPRD, perhatian publik justru turut tertuju pada penanganan perkara lain oleh Kejari Pangkalpinang, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023.
Kasus dana hibah KONI ini diketahui memiliki nilai cukup besar, yakni sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diberikan dalam tiga tahap untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bangka Barat.
Dalam penanganannya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat dinas terkait hingga pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Anjasra Karya sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung. Bahkan, pihak yang menyalurkan dana hibah hingga pelaksana kegiatan juga telah dimintai keterangan guna mengungkap alur penggunaan anggaran tersebut.
Meski proses pemeriksaan sudah berjalan sejak 2025 dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini Kejari Pangkalpinang belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menantikan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, dugaan penyimpangan dalam kasus dana hibah KONI ini disebut-sebut masih berkutat pada pola klasik, seperti mark-up anggaran dan ketidaksesuaian penggunaan dana. Penggunaan anggaran mencakup berbagai kebutuhan kontingen atlet, mulai dari pengadaan seragam dan peralatan, konsumsi, hingga bonus atlet serta kebutuhan medis seperti vitamin dan obat-obatan.
Penggunaan dana dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian serius, mengingat peruntukannya yang berkaitan langsung dengan pembinaan dan prestasi olahraga daerah. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai semangat pengembangan olahraga di daerah.
Sementara itu, perkembangan dua kasus ini—SPPD DPRD dan dana hibah KONI—dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Pangkalpinang. Publik berharap Kejari Pangkalpinang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan kedua perkara tersebut.
Pengamat menilai, jika kasus SPPD DPRD terbukti memiliki unsur pidana, maka bukan tidak mungkin akan menyusul proses hukum terhadap sejumlah pihak di lembaga legislatif tersebut. Apalagi, kasus serupa di berbagai daerah sebelumnya kerap menyeret banyak pihak ke ranah hukum.
Di sisi lain, kasus dana hibah KONI yang telah lebih dulu masuk tahap penyidikan diharapkan segera menemui titik terang, terutama terkait penetapan tersangka. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dengan dua kasus besar yang tengah ditangani, Kejari Pangkalpinang kini berada di bawah sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, transparansi dalam penanganan perkara serta kejelasan progres menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















