KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan atau eksekusi barang bukti tindak pidana umum pada Selasa, 16 September 2025. Acara tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pukul 09.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Juli hingga September 2025. Selasa (16/9/2025)
Dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH., hadir langsung memimpin jalannya pemusnahan. Ia didampingi sejumlah pejabat struktural Kejari Pangkalpinang, antara lain Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ade Rachmad Hidayat, SH., MM., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Fery Junaidi, SH., MH. Hadir pula Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum, serta para staf.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, dan barang bukti pendukung lainnya. Berdasarkan data yang dihimpun, rinciannya sebagai berikut: sabu seberat ± 289,76 gram, ekstasi atau inex sebanyak ± 125 butir, ganja ± 10,381 gram, satu unit handphone, serta 19 unit timbangan digital.
Selain itu, Kejari Pangkalpinang juga merilis daftar rekapitulasi perkara secara keseluruhan. Dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara 11 perkara lainnya terdiri dari tindak pidana umum seperti pelanggaran UU Migas, ITE, pencurian, hingga kasus minerba.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara khusus. Sabu, ekstasi, dan ganja dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke selokan. Barang bukti lainnya seperti pakaian, flashdisk, dan kartu ATM dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan handphone dan timbangan digital dipecahkan menggunakan palu.
Seluruh proses pemusnahan berlangsung dengan pengawasan ketat dan dihadiri sejumlah pejabat penegak hukum. Kejari Pangkalpinang memastikan bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta memberikan kepastian hukum atas barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan. (Sumber: Siaran Pers Kejari Pangkalpinang, Editor: KBO Babel)