KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark up dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Rabu (22/10/2025)
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Tim penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang mulai melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa (21/10/2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, tim penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang saksi dari unsur cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Kota Pangkalpinang. Ketiganya adalah Z selaku Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Pangkalpinang, AY selaku Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Pangkalpinang, dan MZ yang merupakan Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Pangkalpinang.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas alur penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kota Pangkalpinang selama dua tahun anggaran terakhir.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023–2024,” ujar Anjasra Karya, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari Jaksa Fariz Oktan, SH., MH, Herdini Alistya, SH, dan Eko Putra Astaman, SH. Ketiganya secara bergantian melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi terkait penggunaan dana hibah di lingkungan KONI.
Menurut Anjasra, proses pemeriksaan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Ia menegaskan bahwa Kejari Pangkalpinang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua proses penyidikan berjalan dengan aman dan lancar. Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Anjasra menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi-saksi lain dari internal KONI maupun pihak eksternal yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam proses penggunaan dana hibah itu,” tutupnya. (Publisher : KBO Babel)















