KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tengah membidik dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 hingga 2024. Dana hibah tersebut diduga kuat terjadi penyimpangan dan mark up, sehingga memicu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih jauh. Senin (25/8/2025)
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya pada Minggu (24/08/2025), Kejari Pangkalpinang sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan guna memperkuat proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI tersebut.
“Iya memang benar pihak Kejari Pangkalpinang sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpanan dan Mark Up Dana Hibah KONI tahun anggaran 2023 hingga 2024,” cetus sumber.
Sumber yang sama juga menambahkan bahwa proses penyelidikan ini sudah masuk tahap serius. Sejumlah pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI Pangkalpinang turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah ini menjadi indikasi bahwa Kejari sedang menelusuri aliran dana hibah secara lebih mendetail.
“Sudah ada pemanggilan juga terhadap para pengurus cabang olahraga di KONI Pangkalpinang terkait hal ini,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Pihak kejaksaan terkesan masih berhati-hati dalam memberikan informasi ke publik, mengingat kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (24/08/2025) kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH, MH, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.
Diketahui, dana hibah KONI setiap tahunnya dialokasikan dari APBD Kota Pangkalpinang untuk mendukung program pembinaan olahraga dan kegiatan keolahragaan lainnya. Dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional KONI serta cabang olahraga di bawahnya, termasuk pelatihan atlet, pembelian perlengkapan, hingga biaya pertandingan.
Adanya dugaan penyimpangan dan mark up tentu menimbulkan perhatian publik. Pasalnya, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet dan pengembangan olahraga, justru disinyalir tidak sepenuhnya sesuai peruntukannya.
Sementara itu, beberapa pihak berharap Kejari Pangkalpinang transparan dalam menangani kasus ini. Jika memang ada indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana hibah KONI, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI ini menambah daftar panjang pengelolaan anggaran hibah yang kerap menjadi sorotan di daerah. Tidak jarang, dana hibah olahraga menjadi rawan penyalahgunaan karena lemahnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaannya.
Saat ini, publik menantikan langkah lanjutan dari Kejari Pangkalpinang. Apakah penyelidikan ini akan berkembang ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, ataukah hanya sebatas klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan. Semua pihak tentu berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.