KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, atas nama Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm). Selasa (11/11/2025)
Pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga terpidana pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dengan total nominal Rp85.135.273 (delapan puluh lima juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Uang pengganti tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, SH., MH.
Menurut keterangan resmi Kejari Pangkalpinang, pembayaran uang pengganti ini merupakan pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5916K/PID.SUS/2023 tanggal 13 Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Amar Putusan dan Kewajiban Uang Pengganti
Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Lasidi Pribadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Amar putusan itu juga memuat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp85.135.273. Dalam ketentuannya, jika terpidana tidak dapat melunasi uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dijatuhi pidana pengganti berupa penjara selama satu tahun.
Namun, dengan telah dilunasinya uang pengganti tersebut oleh pihak keluarga, maka terpidana hanya akan menjalani pidana pokok penjara selama enam tahun, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung yang sama.
Kejari Pangkalpinang: Tanggung Jawab Terpidana Telah Dipenuhi
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, SH., MH, menyampaikan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum terpidana. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, aman, dan kondusif.
“Benar, hari ini pihak keluarga terpidana Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm) telah melaksanakan kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Uang sejumlah Rp85.135.273 sudah kami terima dan langsung disetorkan ke kas negara,” ujar Fariz di Kantor Kejari Pangkalpinang.
Fariz menambahkan, uang pengganti tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari yang sama, Selasa (11/11/2025).
“Dengan pelunasan ini, maka kewajiban pidana tambahan terhadap terpidana dianggap selesai. Yang bersangkutan hanya menjalani pidana pokok sesuai vonis yang telah dijatuhkan,” jelasnya.
Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit
Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Dalam proyek tersebut, Lasidi Pribadi selaku pelaksana kegiatan terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Hasil penyidikan dan audit dari aparat penegak hukum menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan laporan keuangan dalam proyek pembangunan masjid tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan, meski dalam amar putusan jumlah uang pengganti yang wajib dibayar ditetapkan sebesar Rp85 juta.
Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti bukan berarti menghapus tindak pidana yang telah dilakukan, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban sesuai putusan pengadilan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tipikor
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH, menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai aturan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, terutama terkait pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.
“Pelaksanaan pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sepenuhnya. Kami pastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara dikembalikan sebagaimana mestinya,” kata Anjasra.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Pangkalpinang terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tipikor lainnya agar tidak ada keterlambatan atau kelalaian dalam proses pembayaran uang pengganti.
Dengan selesainya pelunasan ini, Kejari Pangkalpinang memastikan bahwa proses hukum terhadap terpidana Lasidi Pribadi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : Kejari Pangkalpinang, Editor : KBO Babel)













