Kejati Babel Amankan Dedy Yulianto di Jakarta, Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Dedy Yulianto Terseret Kasus Korupsi Rp2,39 Miliar, Ditangkap Usai Mangkir dari Tiga Panggilan Kejati

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Setelah tiga tahun buron, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Dedy Yulianto, di Jakarta pada Rabu (12/11/2025) malam. Kamis (13/11/2025)

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Babel bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta serta Kejari Jakarta Pusat. Dedy diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Cafe Kenangan, Jalan Sidang Barat, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan.

banner 336x280

Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, membenarkan bahwa Dedy telah ditangkap dan langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta sebelum diterbangkan ke Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum.

Tersangka Dedy Yulianto sudah diamankan dan dibawa ke Pangkalpinang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aco dalam konferensi pers di Kantor Kejati Babel, Kamis (13/11/2025) pagi.

Aco menjelaskan, proses penangkapan Dedy merupakan hasil kerja sama lintas bidang yang sudah direncanakan dengan matang. Tim intelijen melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka di Jakarta setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka melalui hasil koordinasi dengan tim intelijen di Jakarta. Setelah dipastikan lokasinya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum,” kata Aco.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Dedy berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017–2021.

Kasus ini telah kami tangani sejak Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Babel tertanggal 13 Juli 2022. Dalam perkara ini ada empat tersangka, dan tiga di antaranya telah divonis serta berkekuatan hukum tetap,” ujar Adi.

Tiga tersangka lain yang sudah divonis tersebut ialah dua mantan Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, serta mantan Sekretaris DPRD Babel, Syaifudin. Mereka sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Berbeda dengan ketiganya, Dedy Yulianto yang menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Babel periode 2017–2022, baru ditangkap setelah sempat bebas melenggang selama tiga tahun. Ia diketahui masih aktif mengikuti kontestasi politik dalam Pemilu 2024 sehingga proses hukumnya sempat tertunda.

Pada saat proses penyidikan berlangsung, tersangka Dedy masih menjadi peserta pemilu. Sesuai arahan dari Kejaksaan Agung, perkara yang melibatkan peserta pemilu ditangguhkan sementara hingga seluruh tahapan pemilu berakhir,” jelas Adi.

Namun, setelah pemilu selesai dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 September 2025, penyidik Kejati Babel melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada Dedy untuk menjalani tahap pelimpahan perkara.

Tersangka tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan yang kami kirimkan secara resmi. Karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa penangkapan bersama tim intelijen Kejati DKI Jakarta,” tegas Adi.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar yang berasal dari pembayaran tunjangan transportasi yang tidak sesuai ketentuan. Laporan hasil audit tersebut diterima Kejati Babel pada 17 Januari 2023, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menuntaskan berkas perkara.

Setelah diamankan di Jakarta, Dedy diterbangkan ke Pangkalpinang dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti sebagai bagian dari tahap dua proses hukum. Dengan demikian, Kejati Babel memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas perkara sudah lengkap, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang,” tutur Adi.

Adi menegaskan, Kejati Babel berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat.

Kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara. Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Adi.

Dengan penangkapan ini, Kejati Babel menilai seluruh rangkaian penyidikan kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021 telah tuntas. Selanjutnya, proses hukum akan sepenuhnya menjadi kewenangan JPU untuk membuktikan dakwaan di persidangan.

Aco Rahmadi Jaya juga menambahkan bahwa keberhasilan tim dalam menangkap Dedy menjadi bukti bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen yang mumpuni dalam menelusuri keberadaan tersangka buron.

Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Kami akan terus bekerja secara profesional dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan setiap perkara,” pungkasnya.

Dengan demikian, Dedy Yulianto kini resmi menjadi tahanan Kejati Babel dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk memerangi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (Sumber : Kabarbangka, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *