Kejati Babel Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR PT Koba Tin, UMKM Mengaku Tak Terima Bantuan

Dugaan Korupsi Pasca Tambang PT Koba Tin Diusut, Kejati Periksa Pencairan Dana CSR

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pasca tambang biji timah milik PT Koba Tin periode tahun 2014 hingga 2025. Penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun 2026 tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran dokumen terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta kegiatan reklamasi perusahaan. Kamis (21/5/2026)

Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton oleh penyidik Kejati Babel untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dalam program pasca tambang PT Koba Tin di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

banner 336x280

Salah satu pihak yang dipanggil penyidik pada Rabu (20/5/2026) ialah kelompok UMKM KUBE Calista Creatif Project yang berada di Kelurahan Berok, Kabupaten Bangka Tengah.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proposal bantuan CSR yang sebelumnya pernah diajukan kelompok usaha tersebut kepada PT Koba Tin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proposal bantuan yang diajukan UMKM tersebut memiliki nilai sekitar Rp28 juta. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pencairan dana bantuan dilakukan sebanyak tiga kali dengan nilai masing-masing Rp30 juta.

Jika ditotal, nilai pencairan tersebut mencapai sekitar Rp90 juta.

Masalahnya, pihak UMKM mengaku tidak pernah menerima bantuan dana sebagaimana tercantum dalam dokumen pencairan tersebut.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan Kejati Babel karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses pencairan dana CSR perusahaan.

Penyidik kini mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

Selain dugaan penyimpangan dana CSR, Kejati Babel juga menelusuri persoalan pembayaran kegiatan reklamasi pasca tambang yang disebut-sebut belum diselesaikan oleh perusahaan kepada sejumlah mitra kerja.

Beberapa mitra reklamasi dikabarkan telah bertahun-tahun memperjuangkan hak pembayaran atas pekerjaan reklamasi yang mereka lakukan di sejumlah wilayah eks tambang PT Koba Tin.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran reklamasi maupun administrasi pekerjaan pasca tambang.

Penyidik Kejati Babel saat ini masih mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk dokumen pencairan dana, kontrak kerja reklamasi, proposal bantuan CSR, hingga aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selain pemeriksaan administrasi, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pencairan maupun pelaksanaan program pasca tambang PT Koba Tin selama periode penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-73/L.9/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan pasca tambang biji timah PT Koba Tin, termasuk penggunaan dana CSR dan pelaksanaan reklamasi di wilayah Bangka Belitung.

Hingga kini, Kejati Babel belum mengungkap nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut karena proses audit dan pendalaman masih terus berlangsung.

Sementara itu, pihak PT Koba Tin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR maupun persoalan pembayaran terhadap mitra reklamasi yang kini menjadi sorotan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program tanggung jawab sosial perusahaan dan kewajiban reklamasi pasca tambang yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemulihan lingkungan.

Kejati Babel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa berbagai pihak yang terkait guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pasca tambang PT Koba Tin tersebut. (Sumber : Babelreview, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *