
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik penimbunan dan distribusi timah ilegal di wilayah selatan Pulau Bangka. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Timah Tricakti menyita total 43 ton timah ilegal dari gudang milik PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP) di kawasan Sadai, Desa Pasir Putih, Kabupaten Bangka Selatan. Jum’at (13/2/2026)
Pengungkapan ini bermula dari operasi pencegatan kendaraan bermuatan timah yang dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026. Satgas Timah Tricakti di bawah komando Mayjen TNI Yudha Airlangga menghentikan iring-iringan kendaraan di Jalan Raya Desa Belilik, Bangka Tengah. Tiga unit truk dan satu unit SUV Toyota Pajero Sport diamankan dalam operasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan sekitar 25 ton timah yang terdiri atas 18,5 ton biji timah basah dan 7 ton balok timah siap kirim. Komoditas tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen asal-usul yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam tata niaga mineral.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, muatan tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Wilayah ini selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan timah karena letaknya yang strategis dan memiliki akses distribusi keluar daerah bahkan internasional.
Dalam operasi tersebut, Satgas juga dikabarkan mengamankan dua oknum anggota TNI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi timah ilegal tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke satu lokasi yang diduga menjadi sumber barang, yakni gudang dan fasilitas smelter milik PT Rajawali Rimba Perkasa di Sadai. Fasilitas tersebut sebelumnya dilaporkan sudah lama tidak beroperasi atau dalam kondisi non-aktif.
Namun pada Rabu, 11 Februari 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Tricakti melakukan penggeledahan besar-besaran di area tersebut. Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 15 jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara, timah yang diamankan kuat dugaan berasal dari PT RRP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara, biji timah ilegal tersebut diduga kuat keluar dari PT Rajawali Rimba Perkasa,” ujar Adi Purnama, Kamis, 12 Februari 2026.
Hasil penggeledahan di lokasi smelter non-aktif itu cukup mengejutkan. Tim menemukan ratusan balok timah yang telah dicetak, karung-karung berisi biji timah basah, serta jumbo bag berisi biji timah kering yang disimpan di dalam gudang.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 43 ton. Rinciannya meliputi 338 karung biji timah basah dengan berat kurang lebih 18.536 kilogram, 9 jumbo bag biji timah kering seberat sekitar 6.249 kilogram, 736 balok timah dengan berat kurang lebih 18.400 kilogram, serta 5 karung kepingan koin timah dengan berat sekitar 121 kilogram.
“Jumlah pasti masih dalam perhitungan resmi oleh pihak PT Timah,” tambah Adi Purnama.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa fasilitas yang dilaporkan tidak aktif tersebut justru dimanfaatkan sebagai tempat penampungan atau transit timah ilegal. Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat, dengan memanfaatkan status smelter yang tidak lagi beroperasi secara resmi.
Meski barang bukti dalam jumlah besar telah diamankan, Kejati Babel belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik saat ini fokus memanggil pihak manajemen PT RRP untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada PT RRP. Kami harap besok kehadirannya untuk mengklarifikasi dengan membawa dokumen resmi,” tegas Adi.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik dan pemerintah pusat. Sebagai daerah penghasil timah utama di Indonesia, Bangka Belitung memiliki peran strategis dalam rantai pasok logam tersebut, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Pemerintah sendiri tengah mendorong penguatan hilirisasi dan pengetatan pengawasan terhadap produksi serta distribusi mineral, termasuk timah. Setiap pergerakan biji maupun balok timah diwajibkan disertai dokumen yang jelas dan memenuhi ketentuan Clear and Clean.
Wilayah Sadai dan Jebus selama ini dikenal sebagai titik merah pengawasan karena kerap dikaitkan dengan aktivitas distribusi ilegal. Posisi geografisnya yang dekat dengan jalur laut dinilai rawan dimanfaatkan sebagai pintu keluar komoditas tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan, khususnya terhadap fasilitas industri yang berstatus non-aktif namun masih menyimpan atau memperdagangkan komoditas strategis. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mendalami alur distribusi, aktor utama di balik operasi ini, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.
Kejati Babel memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Sementara itu, masyarakat diminta turut mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara dan mencederai tata kelola industri pertimahan di daerah. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)












