KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Setelah lama dinilai mandek, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya memastikan akan segera memanggil tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, Dedi Yulianto. Senin (6/10/2025)
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Dr. Suseno, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (6/10/2025).
“Semua sudah kami laporkan kepada Pak Kajati Babel, dan dalam waktu dekat ini akan kami panggil saudara Dedi Yulianto,” ujar Suseno melalui sambungan telepon kepada Asatu Online.
Pernyataan itu muncul di tengah semakin kuatnya desakan publik atas lambannya penanganan perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Babel periode 2017–2022 tersebut. Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel sebelumnya sempat dianggap berjalan di tempat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama hampir tiga tahun.
Desakan Publik dan Sorotan BPI KPNPA RI
Lembaga Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti kinerja Kejati Babel yang dinilai terlalu lamban menangani kasus tersebut.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan mengambil alih penanganan perkara.
“Sudah hampir tiga tahun Dedi Yulianto menyandang status tersangka, tapi belum juga ditahan. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Minggu (6/10/2025).
Menurut Rahmad, ketidakjelasan proses hukum terhadap Dedi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
“Kenapa hanya Dedi yang belum ditindak? Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang,” ujarnya menambahkan dengan nada tegas.
Dugaan “Tebang Pilih” di Kejati Babel
Rahmad juga mengingatkan bahwa sikap lamban Kejati Babel dalam menangani kasus ini berpotensi mencoreng kredibilitas lembaga penegak hukum. Ia menilai publik mulai mencium adanya dugaan “tebang pilih” dalam proses hukum di Babel.
“Jangan sampai Kejati Babel dicurigai pilih kasih. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal marwah dan integritas lembaga penegak hukum,” kata Rahmad.
Ia menambahkan bahwa publik menunggu langkah nyata Kejati Babel untuk menunjukkan keseriusan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
BPI KPNPA RI juga menuntut agar Kejati Babel bersikap lebih terbuka terkait perkembangan penyidikan. Transparansi, menurut Rahmad, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kalau memang ada kendala teknis, jelaskan ke publik. Jangan diam saja. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.
Ia menilai bahwa setiap langkah hukum seharusnya disampaikan secara terbuka, apalagi menyangkut kasus yang menjadi perhatian publik luas seperti dugaan korupsi di DPRD Babel.
Momentum Hari Antikorupsi Jadi Ujian
Rahmad juga menyinggung momentum Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember mendatang sebagai ajang bagi Kejati Babel untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau sampai Hari Antikorupsi nanti Kejati masih diam, artinya mereka memang tidak serius menuntaskan kasus ini,” ujarnya menyindir.
Ia menambahkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan tidak mudah percaya dengan alasan “proses hukum masih berjalan” tanpa adanya hasil konkret.
“Kalau proses benar-benar berjalan, tunjukkan hasilnya. Jangan cuma jargon,” tegasnya.
Ancaman Aksi ke Kejagung
Rahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) jika Kejati Babel tidak segera melakukan langkah hukum terhadap Dedi Yulianto.
“Kalau Kejati Babel tidak mampu, biar Kejagung yang turun tangan. Kami siap datangi Kejaksaan Agung untuk menyuarakan aspirasi rakyat,” katanya menutup pernyataan.
Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pemberian tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat adanya penyimpangan dalam pembayaran dan penggunaan anggaran tunjangan tersebut.
Dalam kasus ini, beberapa nama pejabat DPRD Babel telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah divonis dan menjalani hukuman. Sementara itu, Dedi Yulianto, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel, hingga kini belum menjalani proses hukum lanjutan.
Langkah Kejati Babel yang kini memastikan akan memanggil Dedi Yulianto menjadi sinyal awal adanya gerakan konkret setelah sekian lama kasus ini dinilai jalan di tempat. Publik kini menanti apakah Kejati Babel benar-benar akan membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)