Kejati Babel Tak Gentar, RJ Kasus Wagub Hellyana Tetap Digelar Meski Ditolak Pelapor

Kuasa Hukum Pelapor Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Penipuan Wagub Babel ke Pengadilan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung tetap bersikukuh membuka ruang restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, meskipun pihak pelapor, Adelia Saragih, secara tegas menolak upaya perdamaian tersebut. Jumat (7/11/2025)

Rencana pelaksanaan RJ itu dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Rabu sore (6/11). Upaya ini merupakan kali kedua setelah agenda RJ sebelumnya yang direncanakan pada Rabu pagi (5/11) batal terlaksana.

banner 336x280

Sumber internal Kejari Pangkalpinang membenarkan adanya jadwal pertemuan RJ tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator.

“Kami di Kejari hanya memfasilitasi saja, tidak lebih. Semua keputusan mengenai RJ ini berasal dari Kejati. Surat permohonan RJ pun diajukan di tingkat Kejati, bukan di Kejari,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Adelia Saragih, yakni Aldi Salim, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menempuh jalur damai. Ia menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat resmi penolakan RJ ke pihak Kejati Babel.

“Surat resmi kami menolak RJ sudah kami sampaikan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk membuka ruang RJ tersebut. Klien kami tidak akan hadir,” tegas Aldi Salim kepada wartawan, Rabu (6/11).

Menurut Aldi, langkah kejaksaan untuk terus membuka ruang perdamaian dinilai tidak tepat, apalagi berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Ia meminta agar kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

“Daripada repot mengatur RJ yang sudah jelas-jelas ditolak, lebih baik fokus memproses pelimpahan berkas ke pengadilan. Biar majelis hakim nanti yang menilai benar atau salahnya perkara ini,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan ini bermula dari laporan Adelia Saragih, mantan manajer salah satu hotel ternama di Pangkalpinang. Ia melaporkan Hellyana pada tahun 2024 atas dugaan penipuan dengan kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2023–2024 dan sempat mencuri perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah.

Sumber kejaksaan menyebut bahwa pihak Kejati masih mempertimbangkan RJ karena adanya permohonan dari pihak terlapor yang mengaku siap menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun, hingga saat ini, pelapor tetap pada pendiriannya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“RJ itu kan prinsipnya dua pihak harus sepakat. Tapi kalau pelapor menolak, tentu sulit dijalankan,” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, langkah Kejati yang tetap membuka ruang RJ menuai sorotan sejumlah pihak. Beberapa pengamat hukum menilai upaya itu bisa menimbulkan kesan tidak objektif, mengingat posisi terlapor sebagai pejabat publik.

Kasus ini diperkirakan segera disidangkan dalam waktu dekat, menyusul rampungnya proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tahapan hukum tetap berjalan sesuai prosedur, terlepas dari ada atau tidaknya upaya perdamaian.

Dengan penolakan tegas dari pelapor, publik kini menanti sikap Kejati Babel apakah akan melanjutkan proses hukum ke pengadilan atau kembali mencoba membuka pintu RJ yang sejak awal sudah ditutup oleh pihak pelapor. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *