Kejati Babel Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana, 5 Jaksa Siap Kawal Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Rp30 Juta Seret Wagub Hellyana, Kejati Babel Mulai Awasi Proses Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini memasuki babak baru. Penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel telah meningkat ke tahap yang lebih serius setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selasa (14/15/2025)

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut dari penyidik Polda Babel pada awal Oktober 2025.

banner 336x280

“Ya, SPDP-nya sudah masuk ke kita sekitar awal Oktober 2025,” ujar Basuki, Senin (13/10/2025).

Dengan diterimanya SPDP itu, lanjut Basuki, pihak Kejati juga telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa atau P-16. Dalam surat tersebut, Kejati menugaskan lima orang jaksa dari Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) untuk mengikuti proses dan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.

“Pimpinan sudah menunjuk lima orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan. Sementara ini baru SPDP yang kami terima, berkas perkaranya belum masuk,” jelas Basuki.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel di Pangkalpinang. Penetapan status tersangka ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Iya, sudah tersangka,” kata Fauzan.

Ia menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Hellyana sebagai tersangka telah dilayangkan oleh penyidik, dan dalam waktu dekat dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Wakil Gubernur yang juga Ketua DPW PPP Babel tersebut.

“Kita sudah terima informasi dari penyidik Ditreskrimum bahwa surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana selaku tersangka sudah dikirimkan. Infonya, dalam waktu dekat akan dijadwalkan pemeriksaan selaku tersangka. Terima kasih,” ujar Fauzan.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Hellyana belum ditahan oleh pihak kepolisian. Pekan lalu, ia dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dengan didampingi pengacaranya. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolda Babel selama beberapa jam.

Sebelum penetapan tersangka, Hellyana lebih dahulu diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025. Saat itu, ia juga datang bersama penasihat hukumnya dan menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Babel.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan seorang perempuan bernama Adelia, mantan manajer salah satu hotel di Kota Pangkalpinang. Dalam laporannya, Adelia menuduh Hellyana melakukan penipuan terkait tagihan hotel yang belum dibayar selama periode 2023–2024.

Kerugian akibat dugaan penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp30 juta. Adelia mengaku sudah beberapa kali menagih pembayaran tersebut, namun tidak mendapatkan kejelasan hingga akhirnya melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Pelapor menyebut ada tagihan yang belum dibayar dan merasa dirugikan. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan,” ungkap salah satu sumber di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Hellyana belum memberikan keterangan resmi terkait status hukumnya tersebut. Namun dari berbagai sumber, Hellyana disebut tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Babel sembari menyiapkan langkah hukum bersama kuasa hukumnya.

Salah satu pengamat hukum di Babel, Dedi Santosa, menilai langkah Kejati Babel yang langsung menugaskan lima jaksa untuk mengikuti penyidikan merupakan bentuk keseriusan aparat dalam mengawal kasus ini.

“Penunjukan lima jaksa itu menunjukkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus. Hal ini penting agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, apalagi menyangkut pejabat publik setingkat wakil gubernur,” ujar Dedi.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat pejabat tinggi daerah ini kini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi politik, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Dengan diterimanya SPDP oleh Kejati Babel dan penunjukan tim jaksa, proses penyidikan resmi memasuki babak pengawasan kejaksaan. Tahap berikutnya akan ditentukan setelah berkas perkara diserahkan penyidik kepolisian untuk diteliti oleh jaksa peneliti, sebelum akhirnya memutuskan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap penuntutan. (Sumber : Babel Pos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *