KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti kelemahan sistem kearsipan nasional setelah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyatakan tidak memiliki arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan ANRI menyimpan arsip statis dari lembaga negara. Selasa (14/10/2025)
Persoalan ini mencuat dalam sidang perdana sengketa informasi publik antara Bonatua dan ANRI di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (13/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis KIP Syawaludin.
Dalam sidang tersebut, Syawaludin mempertanyakan alasan Bonatua tetap yakin bahwa ANRI seharusnya memiliki arsip ijazah Jokowi, meski lembaga tersebut mengaku tidak menguasai dokumen tersebut.
“Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut?” tanya Syawaludin di ruang sidang KIP.
Bonatua menjawab tegas bahwa keyakinannya didasari pemahaman akademik dan hukum kearsipan.
“Saya doktor kebijakan publik, memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama,” ujar Bonatua.
Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pencipta arsip ijazah Jokowi dalam proses pemilihan presiden tahun 2014 wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI, sebagaimana diatur Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2009.
“Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kalau dokumen itu disimpan lama di KPU, bisa saja rusak, hilang, bahkan dimakan rayap,” tegasnya.
Menurut Bonatua, ANRI seharusnya aktif meminta arsip tersebut dari KPU. Ia menilai, alasan ANRI tidak memiliki dokumen itu tidak bisa diterima karena lembaga tersebut punya kewenangan penuh untuk mengambil arsip dari lembaga pencipta.
“Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI itu justru lembaga yang dibiayai negara untuk memelihara arsip. Saya ke ANRI, dokumen zaman Belanda saja masih tersimpan rapi di sana,” katanya.
Bonatua juga menyinggung adanya konsekuensi hukum jika lembaga negara tidak menjalankan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU Kearsipan, ANRI memiliki hak memaksa untuk meminta dokumen yang seharusnya diserahkan.
Ketua Majelis KIP sempat menanyakan konsekuensi jika arsip tersebut tidak tersimpan sebagaimana mestinya.
“Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?” tanya Syawaludin.
Bonatua menjawab tegas bahwa ada potensi sanksi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan ketentuan kearsipan.
“Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta,” jawab Bonatua.
“Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan,” tambahnya.
Bonatua menilai, persoalan ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab negara terhadap pelestarian dokumen penting kenegaraan. Ia berharap KIP dapat menegaskan posisi hukum ANRI agar lembaga tersebut tidak abai terhadap kewajiban pengarsipan dokumen publik.
Sidang sengketa informasi ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak ANRI terkait permohonan informasi yang diajukan Bonatua. (Sumber: Sindonews, Editor: KBO Babel)











