Keji! Dua Pemuda di Mentok Setubuhi Remaja hingga Hamil 7 Bulan

Diiming-iming Uang Rp 50 Ribu, Remaja 14 Tahun di Bangka Barat Jadi Korban Pelecehan hingga Hamil

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat telah menangkap dua pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Mentok. Kedua tersangka berinisial J (18) dan JH (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah laporan diterima dari keluarga korban. Kamis (8/5/2025)

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada akhir April 2025. Dalam laporan tersebut, korban diketahui telah menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang yang dikenalnya.

banner 336x280

“Kami menerima laporan dari orang tua korban pada 29 April 2025 mengenai persetubuhan anak di bawah umur. J diamankan pada 29 April 2025, dan JH diamankan pada 1 Mei 2025 lalu. Tersangka dan korban sama-sama kenal,” ujar AKP Fajar pada Selasa (6/5/2025).

Modus Operandi Tersangka

Menurut hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka menggunakan modus yang berbeda dalam melancarkan aksi bejat mereka. Tersangka J memanfaatkan iming-iming uang tunai sebesar Rp50 ribu untuk membujuk korban agar bersedia melayani nafsunya.

“Tersangka J mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu untuk melakukan hubungan,” ungkap Fajar.

Sementara itu, tersangka JH menggunakan cara yang lebih licik. Ia mengajak korban ke sebuah bengkel, namun kemudian membawa korban ke lokasi yang sepi di dalam hutan untuk melakukan tindakan asusila tersebut.

“Sedangkan tersangka JH dengan cara mengajak korban ke bengkel, namun pada pelaksanaannya korban dibawa ke hutan untuk melakukan hubungan,” tambahnya.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Akibat dari kejadian ini, korban kini diketahui hamil tujuh bulan. Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami trauma yang mendalam.

“Hasil pemeriksaan dari pihak kesehatan menunjukkan bahwa korban hamil tujuh bulan dan sedang dalam proses pemulihan psikologis,” jelas Fajar.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan dikenai pasal terkait Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang menanti kedua pelaku adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Kedua tersangka kami kenakan pasal perlindungan anak, Pasal 76D, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal lima tahun,” tegas AKP Fajar. (Sumber: Timelines.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *