KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Terpidana perkara tindak pidana korupsi, Yudi Widiansyah, S.KM., M.M. bin Alfachri, terpantau berada di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (8/8/2026) siang. Selasa (11/8/2026)
Yudi yang diketahui masih menjalani masa pidana terlihat mendatangi rumah pribadinya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Aktivitas tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pantauan di lapangan, Yudi terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi A 5878 XP. Ia kemudian berada di kediamannya dan beraktivitas seperti masyarakat pada umumnya.
Tidak terlihat adanya petugas pemasyarakatan yang melakukan pengawalan terhadap Yudi saat berada di luar rutan.
Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai keberadaannya di luar Rutan Mentok, Yudi menyatakan aktivitas tersebut dilakukan sesuai prosedur. Ia mengaku telah mendapatkan program asimilasi dari pihak pemasyarakatan.
“Saya sudah sesuai prosedur. Saya dapat pesanan kue dari lapas untuk acara senam, dan saya juga sudah mendapat asimilasi,” ujar Yudi, Sabtu (8/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran Yudi masih berstatus sebagai warga binaan yang tengah menjalani hukuman atas perkara korupsi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 9/PID.TPK/2023/PT BBL juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5735 K/Pid.Sus/2023, Yudi merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi.
Ia kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada 27 Desember 2023 untuk menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp250 juta.
Dalam perkara tersebut, Yudi sebelumnya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Informasi mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti ini menjadi sorotan karena hingga kini kewajiban tersebut disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 29 Mei 2023 menjatuhkan vonis terhadap Yudi dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750,4 juta.
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan kerugian negara yang dalam perkara itu disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah.
Status hukuman dan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut membuat keberadaan Yudi di luar rutan menjadi perhatian publik, khususnya terkait mekanisme pemberian program integrasi kepada warga binaan.
Secara umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan hak kepada narapidana yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh program integrasi, antara lain asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun bentuk program lainnya.
Namun, pelaksanaan program tersebut tidak diberikan secara otomatis. Terdapat persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi, termasuk proses penilaian serta rekomendasi melalui mekanisme pemasyarakatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, Yudi disebut telah beberapa kali terlihat keluar dari Rutan Mentok dan kembali ke kediaman pribadinya.
Selain itu, beredar informasi bahwa Yudi memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tertentu yang berkaitan dengan kegiatan klinik milik Rutan Kelas IIB Mentok.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan secara independen mengenai bentuk izin yang diberikan, lokasi pelaksanaan kegiatan, durasi aktivitas di luar rutan, maupun mekanisme pengawasan terhadap Yudi ketika berada di luar lingkungan rutan.
Hal tersebut penting diklarifikasi mengingat status Yudi masih sebagai warga binaan yang menjalani hukuman pidana.
Media ini masih berupaya meminta penjelasan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Mentok mengenai status program asimilasi yang dijalani Yudi.
Konfirmasi tersebut mencakup dasar hukum pemberian izin, apakah yang bersangkutan benar terdaftar sebagai peserta program asimilasi, bentuk kegiatan yang diperbolehkan, serta bagaimana mekanisme pengawasan selama berada di luar rutan.
Pihak rutan juga diharapkan dapat menjelaskan apakah kegiatan keluar rutan tersebut merupakan bagian dari program asimilasi kerja, kegiatan pembinaan, kepentingan operasional rutan, atau bentuk izin lainnya.
Yudi Widiansyah sendiri bukan nama baru dalam perkara hukum di Bangka Barat.
Ia merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason yang menjabat pada periode 2017–2019. Namanya mencuat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga proses persidangan tindak pidana korupsi dan berujung pada putusan pidana terhadap dirinya.
Dengan adanya pantauan Yudi berada di luar Rutan Mentok, publik kini menunggu penjelasan resmi dari jajaran pemasyarakatan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tersebut benar-benar berada dalam koridor program pembinaan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejelasan mengenai dasar izin, bentuk asimilasi, pengawasan, serta status kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai prosedur pemberian hak integrasi kepada Yudi Widiansyah. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















