
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Puluhan pekerja PT MSU mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang mereka alami. Para pekerja tersebut mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jum’at (13/3/2026)
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat para pekerja mendatangi ruang kerja pimpinan DPRD di Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, para pekerja berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah agar hak-hak mereka sebagai karyawan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Salah satu pekerja yang mewakili rekan-rekannya, Riki, menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah karyawan lain merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan terkait pembayaran gaji serta tunjangan hari raya.
Ia mengatakan bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut, gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.
Menurut Riki, gaji yang diterima setiap bulan hanya berkisar sekitar Rp3,6 juta. Bahkan dari jumlah tersebut masih terdapat sejumlah potongan yang membuat nilai yangPekerja PT MSU diterima semakin berkurang.
Padahal berdasarkan data yang didaftarkan oleh perusahaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), seharusnya gaji yang diterima pekerja mencapai Rp4.035.000.
“Gaji yang kami terima hanya di angka Rp3,6 juta, belum lagi ada potongan ini dan itu. Seharusnya kami menerima Rp4.035.000 sesuai dengan yang didaftarkan perusahaan melalui aplikasi JMO, tetapi kenyataannya tidak seperti itu,” ungkap Riki di hadapan Ketua DPRD Babel dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan nominal tersebut membuat para pekerja merasa hak mereka tidak dipenuhi secara adil.
Selain persoalan gaji, Riki juga menyoroti besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima para pekerja menjelang Idulfitri tahun ini.
Ia mengaku hanya menerima THR sebesar Rp100 ribu, sementara beberapa rekannya bahkan hanya menerima Rp200 ribu.
Nominal tersebut dinilai jauh dari ketentuan yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“THR yang kami terima hanya Rp100 ribu. Ada juga teman saya yang menerima Rp200 ribu. Kami merasa ini tidak sesuai dengan hak kami sebagai pekerja,” katanya.
Riki menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Babel bukan untuk mencari masalah dengan perusahaan, melainkan untuk meminta keadilan atas hak yang seharusnya mereka terima.
“Permintaan kami hanya satu, Pak Didit, tolong bantu kami. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya dengan raut wajah menahan kesedihan.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan yang dialami para pekerja tersebut.
Ia menilai permasalahan ketenagakerjaan seperti ini harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Didit mengaku sangat menyayangkan jika masih terdapat perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sangat menyesalkan jika masih ada kejadian seperti ini. Ada sekitar 70 orang pekerja yang merasa dirugikan, dan itu bukan jumlah yang sedikit,” tegas Didit.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Didit kemudian meminta para pekerja untuk segera membuat laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan adanya laporan resmi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penelusuran serta memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Saya minta para pekerja segera membuat pengaduan resmi terkait THR dan hak-hak lainnya yang belum terpenuhi. Dengan laporan resmi, Disnaker dapat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan ikut mengawal proses penyelesaian masalah tersebut.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang adil, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.
Didit menambahkan bahwa setelah perayaan Idulfitri nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Hal tersebut dilakukan agar masalah yang dihadapi para pekerja tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
“Saya tidak ingin masalah seperti ini menjadi bom waktu. Setelah Lebaran nanti, kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk memastikan persoalan ini ditangani dengan baik,” katanya.
Melalui langkah tersebut, DPRD Babel berharap hak-hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis antara perusahaan dan para pekerjanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sandy Batman/KBO Babel)















