
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai. Sabtu (28/2/2026)
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Budiman akan ditahan selama 20 hari pertama.

“KPK melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Budiman akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama menerima pemberian atau gratifikasi dalam kapasitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurut KPK, penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan mereka dalam pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai. Dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Asep menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan kewajiban dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur negara, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Budiman pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
Penahanan terhadap pejabat Bea Cukai ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis institusi tersebut dalam mengawal kebijakan impor dan penerimaan negara. KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : PutraIndo, Editor : KBO Babel)















