KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Rencana transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menuai sorotan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta pemerintah memastikan kedaulatan digital tetap terjaga serta hak-hak warga negara terlindungi secara optimal di tengah arus pertukaran data lintas negara. Selasa (24/2/2026)
Menurut Sukamta, kemudahan arus data internasional memang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan keamanan dan privasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi data pribadi warga, di mana pun data tersebut disimpan atau diproses.
“Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Setiap kebijakan harus memastikan bahwa data warga Indonesia tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Kesepakatan transfer data ini merupakan bagian dari perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sebagai upaya memperkuat hubungan perdagangan bilateral, termasuk dalam sektor ekonomi digital.
Sukamta menilai, kesepakatan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kelancaran arus data untuk investasi dan inovasi digital dengan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara.
“Pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan,” katanya.
Salah satu langkah strategis yang didorong DPR adalah pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Lembaga ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan, investigasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran data dapat berjalan efektif.
Menurut Sukamta, lembaga tersebut harus memiliki kapasitas teknis yang kuat, kewenangan investigatif, serta kemampuan menjatuhkan sanksi yang memadai. Tanpa otoritas yang independen, perlindungan data berisiko menjadi lemah, terutama ketika data diproses di luar yurisdiksi Indonesia.
Pembentukan otoritas ini sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pemerintah saat ini disebut tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai dasar operasional lembaga tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa transfer data lintas batas akan dilakukan secara terbatas dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka akses data secara bebas tanpa pengamanan.
“Transfer data lintas batas dilakukan sesuai undang-undang. Amerika Serikat juga memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia setara dengan standar perlindungan di Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers.
Pemerintah menilai, kerja sama ini dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi digital global. Dengan populasi besar dan tingkat adopsi internet yang tinggi, Indonesia dianggap memiliki potensi besar menjadi pemain utama dalam ekonomi berbasis data.
Namun demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa transfer data ke luar negeri juga membawa risiko, seperti penyalahgunaan data, pengawasan asing, hingga kebocoran informasi sensitif. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, dan kapasitas keamanan siber dinilai menjadi prasyarat mutlak.
Pengamat kebijakan digital menilai Indonesia perlu mencontoh praktik terbaik internasional, seperti penerapan standar perlindungan data yang ketat sebagaimana dilakukan Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Standar tinggi tersebut terbukti mampu melindungi hak privasi sekaligus tetap mendukung ekonomi digital.
Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital bagi perusahaan global. Transfer data harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional, termasuk transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan industri digital dalam negeri.
“Momentum ini harus dimanfaatkan agar Indonesia tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pemain penting dalam ekonomi digital global,” ujar Sukamta.
Dengan semakin meningkatnya peran data sebagai “minyak baru” ekonomi modern, kebijakan terkait pengelolaan dan transfer data dipandang akan menentukan posisi Indonesia di masa depan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan kedaulatan digital demi kepentingan jangka panjang bangsa. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















