KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali meresahkan warga di Kabupaten Bangka Barat. Terbaru, aksi pencurian sawit terjadi di kebun milik seorang warga berinisial HN (40), berlokasi di Dusun Kelabat Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu. Senin (22/9/2025)
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Keduanya diamankan pada Sabtu (20/9/2025) setelah warga menemukan mereka membawa hasil curian.
“Jadi, kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang berada di rumah. Ia kemudian mendapat kabar dari karyawan bahwa buah kelapa sawit miliknya di kebun telah diambil orang tanpa izin,” ungkap Kompol Fatah Meilana dalam keterangan resminya, Minggu (21/9/2025).
Mendapat laporan tersebut, korban segera menuju lokasi. Namun, setiba di kebun, korban memperoleh informasi lanjutan bahwa pelaku pencurian telah berhasil diamankan oleh warga sekitar. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Jebus untuk ditindaklanjuti.
Identitas Pelaku
Polisi kemudian mengamankan dua orang pelaku dengan inisial AR alias DN (26) dan MR alias RY (15). Keduanya merupakan warga Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
“Untuk identitas pelaku masing-masing berinisial AR alias DN, usianya 26 tahun, kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Sedangkan rekannya masih di bawah umur, berinisial MR alias RY, berusia 15 tahun. Keduanya sama-sama berasal dari Dusun Sunthai,” jelas Kompol Fatah.
Ia menambahkan, motif pencurian ini murni karena faktor ekonomi. Sementara modus operandi yang digunakan adalah mengambil buah sawit pada malam hari saat kondisi kebun sepi dan minim pengawasan.
“Motif perkara pencurian ini adalah ekonomi. Modus operandi para pelaku melakukan aksinya pada malam hari ketika kebun dalam kondisi sepi,” tambahnya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses pengamanan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku saat beraksi maupun hasil curian. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor tanpa merek dan nomor polisi, dua wadah khusus, serta 48 tandan buah sawit hasil curian.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
Kompol Fatah menegaskan, meski salah satu pelaku masih di bawah umur, keduanya tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Untuk pelaku dewasa tentu akan diproses sesuai dengan pasal pencurian. Sedangkan pelaku di bawah umur akan diperlakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Semua proses tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak,” tegasnya.
Imbauan Kepolisian
Kasus ini menambah catatan kasus pencurian sawit di wilayah hukum Polsek Jebus. Oleh karena itu, Kompol Fatah mengimbau masyarakat maupun perusahaan perkebunan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pengawasan di area kebun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, termasuk perusahaan perkebunan untuk meningkatkan patroli internal di kebun. Apabila ada indikasi pencurian, segera laporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat dan meresahkan lingkungan sekitar.
“Polsek Jebus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat,” tutup Kompol Fatah.
Kasus pencurian sawit ini sekaligus menjadi peringatan bahwa faktor ekonomi kerap mendorong masyarakat melakukan tindakan kriminal. Aparat berharap masyarakat dapat mencari solusi yang lebih baik tanpa harus menempuh jalan melawan hukum. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)