KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Pelantikan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya menjadi penanda keseriusan lembaga dalam merawat marwahnya. Badan ini bukan sekadar alat kelengkapan dewan, melainkan penyangga terakhir ketika publik mulai meragukan wibawa wakil rakyatnya.
Tugasnya jelas: menjaga etik, menegakkan disiplin, dan memastikan setiap anggota dewan berjalan dalam koridor kepatutan publik.
Namun publik juga memahami, etika tidak berdiri di ruang hampa.
Beberapa waktu setelah seremoni pelantikan, ruang publik diisi oleh pernyataan salah satu unsur Badan Kehormatan yang menekankan bahwa integritas adalah fondasi kepercayaan masyarakat, jabatan adalah amanah rakyat, dan kehormatan dewan akan runtuh seiring runtuhnya kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut pada dasarnya tepat. Namun dalam praktik demokrasi, etika tidak hanya diuji melalui kata-kata, melainkan melalui rekam jejak dan ingatan kolektif masyarakat.
Beberapa waktu lalu, ruang informasi di Bangka Belitung sempat dipenuhi sejumlah pemberitaan yang menyita perhatian luas dan melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi yang kini duduk di Badan Kehormatan. Mulai dari insiden di sebuah tempat karaoke yang ramai diberitakan, polemik unggahan media sosial bernada keras disertai ajakan konfrontatif terhadap anak perusahaan BUMN di sektor pertambangan yang sempat viral sebelum dihapus, hingga dinamika ketegangan dengan aparat penegak hukum yang turut menjadi sorotan media.
Seluruh peristiwa tersebut telah menjadi bagian dari pemberitaan yang beredar di ruang publik dan konsumsi informasi masyarakat.
Pada awal 2025, puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bangka Belitung juga melakukan aksi di kantor DPRD Provinsi. Mereka menyampaikan aspirasi serta mendesak adanya sikap tegas lembaga terhadap isu yang saat itu menjadi perhatian. Aksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Perlu ditegaskan, berbagai dinamika yang pernah muncul dalam pemberitaan bukanlah putusan hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan atas kesalahan seseorang. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang harus dihormati.
Namun jabatan publik memiliki dimensi etik yang melampaui aspek legal formal. Ia bersentuhan langsung dengan persepsi, kepercayaan, dan legitimasi moral di mata masyarakat.
Badan Kehormatan berada dalam posisi yang strategis sekaligus sensitif. Ia ditugaskan menjaga etika anggota dewan. Karena itu, publik secara alamiah akan mengaitkan fungsi tersebut dengan peristiwa-peristiwa yang pernah tercatat dalam ruang informasi. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengukur konsistensi antara pernyataan dan rekam jejak.
Sebagaimana sering menjadi pengingat ringan di ruang-ruang diskusi kampus—termasuk di Universitas Gunung Maras tempat penulis pernah menimba ilmu—menjaga nama baik ibarat membawa gelas kaca di jalan berbatu: tidak dilarang melangkah, tetapi setiap langkah menuntut kehati-hatian. Retakan kecil pun akan terlihat ketika cahaya menyorotinya.
Dalam politik, cahaya itu adalah publik.
Tulisan ini tidak ditujukan untuk menyerang individu, melainkan untuk mengingatkan pentingnya konsistensi etik dalam jabatan publik. Semakin tinggi posisi etik seseorang dalam struktur lembaga, semakin tinggi pula standar yang melekat padanya.
Badan Kehormatan tidak cukup hanya sah secara prosedural. Ia harus kuat secara legitimasi moral. Sebab kehormatan lembaga tidak hanya dibangun oleh tata tertib dan regulasi, tetapi oleh kepercayaan yang tumbuh dari sikap dan tanggung jawab yang konsisten.
Demokrasi daerah akan sehat ketika kritik dipahami sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan sebagai permusuhan. Sebab pada akhirnya, kehormatan lembaga bukan ditentukan oleh siapa yang duduk di kursinya, melainkan oleh sejauh mana kursi itu mampu menjaga amanah rakyat.
Dan publik akan selalu memahami ke mana cermin itu diarahkan—meski nama tidak pernah disebutkan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis sebagai bagian dari refleksi publik terhadap etika pejabat publik, dengan merujuk pada informasi dan pemberitaan yang telah beredar di ruang publik.
Isi opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab atau koreksi dapat disampaikan melalui alamat resmi redaksi Titahnusa.com sebagaimana tercantum pada halaman redaksi.















