KBOBABEL.COM (Jakarta) — Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang telah dipublikasikan media tidak dapat dihapus secara sepihak hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu tanpa dasar yang jelas dan sesuai mekanisme hukum pers. Kamis (7/5/2026)
Penegasan tersebut disampaikan Mahmud sebagai bentuk komitmen dalam menjaga independensi pers serta marwah jurnalistik di tengah meningkatnya tekanan terhadap media dalam pemberitaan berbagai persoalan publik.
Menurutnya, setiap karya jurnalistik lahir melalui proses kerja pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, langkah yang harus ditempuh bukanlah meminta berita dihapus, melainkan menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam regulasi pers nasional
“Media bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau hak koreksi. Bukan langsung meminta berita dihapus,” tegas Mahmud.
Ia menilai, praktik penghapusan berita tanpa alasan yang sah dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Sebab, media memiliki fungsi kontrol sosial serta tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Mahmud mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu, segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, termasuk tekanan untuk menghapus berita secara sepihak, dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers.
“Pers tidak boleh diintervensi oleh kepentingan tertentu. Jika ada keberatan terhadap isi berita, ada ruang dan mekanisme penyelesaiannya. Semua harus menghormati proses jurnalistik yang profesional,” ujarnya.
Mahmud juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang teguh pada prinsip independensi, profesionalisme, serta keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa sengketa pemberitaan tidak diselesaikan melalui tekanan ataupun intimidasi terhadap media.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menghormati kerja jurnalistik serta menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan.
Penulis: Herwandi | KBO Babel















