
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Praktik perdagangan mineral ilegal dalam skala besar kembali terungkap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim gabungan Satlap Tri Cakti bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Babel membongkar dugaan penyelundupan mineral bernilai tinggi di sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kamis malam (12/2/2026). Rabu (18/2/2026)
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menemukan ratusan karung berisi mineral jenis monazite dan zircon yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Mineral tersebut diketahui masuk kategori logam tanah jarang (LTJ), komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi di pasar global.

Seorang pria berinisial PRP alias Dana, warga Perumahan Cempaka Mas 2 Residence, muncul sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan barang tersebut. Ia menyebut mineral itu berada di bawah naungan dua perusahaan, yakni CV BBS dan MIG. Namun, klaim tersebut langsung dipertanyakan karena tidak disertai dokumen resmi.
Petugas di lapangan mendapati barang-barang itu telah dikemas rapi dan siap dikirim keluar daerah. Berdasarkan pendataan awal, rincian mineral yang diamankan meliputi sekitar 175 karung monazite dengan estimasi berat sekitar 7 ton dan sekitar 200 karung zircon dengan berat sekitar 8 ton. Total mineral yang siap dikirim diperkirakan mencapai 15 ton.
Yang lebih mengejutkan, stok keseluruhan di dalam gudang diperkirakan mencapai sekitar 200 ton. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi diduga telah berlangsung lama dan terorganisir.
Selain mineral, petugas juga mengamankan dua unit truk Fuso yang diduga akan digunakan untuk mengangkut barang menuju lokasi tujuan. Truk berwarna hijau bernomor polisi BE 8905 AMF dikemudikan seorang pria berinisial Pery (39), sementara truk berwarna oranye bernomor polisi BE 8412 ALB dikemudikan FDS (41).
Kedua sopir tersebut turut dimintai keterangan terkait rencana pengiriman mineral yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Muntok dan Jakarta. Aparat masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi tersebut.
Untuk menghindari kecurigaan, mineral dikemas berlapis-lapis menggunakan plastik tebal. Metode ini umum digunakan dalam praktik penyelundupan guna menyamarkan isi muatan serta mempersulit identifikasi oleh aparat.
Saat diinterogasi, Dana sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah. Ia mengklaim bahwa mineral di gudang tersebut sebenarnya adalah ilmenite sebanyak 200 ton, bukan monazite atau zircon. Ia juga berdalih barang itu hendak dipindahkan ke gudang pribadinya di daerah Kampak karena telah terjadi perselisihan bisnis dengan rekannya berinisial DWI.
Namun, pernyataan tersebut tidak didukung bukti administratif. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa pihak yang mengatasnamakan CV BBS dan MIG tidak mampu menunjukkan dokumen legal apa pun, baik terkait kepemilikan, izin penyimpanan, maupun izin pengangkutan mineral.
“Tidak ada satu pun dokumen resmi yang dapat ditunjukkan di lokasi,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat karena menyangkut komoditas strategis yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Perdagangan ilegal logam tanah jarang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang tanpa izin.
Satlap Tri Cakti bersama Lanal Babel masih melakukan pendalaman intensif untuk menelusuri asal-usul mineral, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penyimpanan ratusan ton mineral tersebut.
Pengamat pertambangan di Bangka Belitung menilai, besarnya volume barang bukti mengindikasikan operasi sistematis yang tidak mungkin dilakukan oleh individu semata. Dibutuhkan modal besar, jaringan logistik, serta akses distribusi untuk mengelola mineral dalam jumlah demikian.
Jika terbukti ilegal, kasus ini dapat menjerat pelaku dengan berbagai pasal terkait pertambangan tanpa izin, pengangkutan mineral ilegal, hingga tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran dana mencurigakan.
Hingga kini, aparat belum mengumumkan status hukum PRP alias Dana maupun pihak lain yang terlibat. Namun publik menunggu langkah tegas penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia mineral yang kembali mencuat di Negeri Serumpun Sebalai.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perdagangan mineral ilegal masih menjadi persoalan serius di Bangka Belitung. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan menghambat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual di balik jaringan perdagangan gelap ini. Transparansi proses hukum dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang.
Dengan ditemukannya stok mineral dalam jumlah sangat besar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait penyelundupan logam tanah jarang di wilayah Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir. (Sumber : Perkara News, Editor : KBO Babel)













