KBOBABEL.COM (SUMATERA BARAT) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel lima perusahaan tambang di Sumatera Barat yang operasionalnya diduga kuat menjadi penyebab banjir parah pada akhir November 2025. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Senin (22/12/2025)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan perusahaan yang disegel antara lain PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, dan PT SBI.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Hanif, Minggu (21/12/2025).
Hasil pengawasan KLH di lapangan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Beberapa perusahaan tidak memiliki sistem drainase yang memadai pada area tambang, sementara dokumen lingkungan yang seharusnya lengkap tidak dimiliki. Aktivitas tambang bahkan ditemukan berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak yang memadai. Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian mempercepat pendangkalan sungai, yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.
Hanif menegaskan bahwa penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha.
“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegasnya. Ia menambahkan, proses evaluasi akan dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak dan mengawasi seluruh aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, KLH menekankan bahwa perusahaan tidak boleh mengorbankan lingkungan demi keuntungan. Akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan hidup kini menjadi prioritas utama penegakan hukum nasional. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan atau berpotensi merusak ekosistem sekitar.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Usai banjir melanda beberapa wilayah di Sumatera, KLH sebelumnya menghentikan operasional delapan perusahaan di Sumatera Utara, yakni PT AR, PT TPL, SO, PT SPM, PT TN, PT NSHE, PT MST, dan PT PN IV KBT. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Hanif menambahkan, pemanggilan delapan perusahaan di Sumatera Utara bukan sekadar klarifikasi. KLH meminta manajemen untuk memberikan keterangan, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan.
“Kami ingin memastikan setiap perusahaan bekerja sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun ekosistem sekitar,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain untuk mematuhi aturan lingkungan. KLH juga terus memperketat pengawasan di kawasan hulu sungai agar risiko bencana akibat aktivitas pertambangan dapat ditekan.
Berdasarkan data KLH, penyegelan perusahaan tambang yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian dari program nasional penegakan hukum lingkungan yang menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Setiap aktivitas usaha yang berdampak lingkungan besar akan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk potensi sedimentasi, kerusakan ekosistem, dan risiko terhadap masyarakat sekitar.
Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan.
“Semua pihak harus menyadari bahwa lingkungan bukan untuk diperjualbelikan atau dijadikan objek eksploitasi semata. Dampak dari kelalaian akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











