KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada 12 entitas di Provinsi Sumatra Barat setelah menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan. Dari jumlah tersebut, delapan entitas merupakan perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan perizinan, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban reklamasi pascatambang. Kamis (18/12/2025)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan KLH pada 8 hingga 12 Desember 2025. Pengawasan menyasar sektor pertambangan, pengelolaan limbah medis, serta perhutanan sosial yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
“Sebagai langkah tegas, KLH sudah mengenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda terhadap entitas yang melanggar,” tulis Hanif melalui akun Instagram resminya, Kamis (18/12/2025).
Hanif menjelaskan, hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan, mulai dari kegiatan operasi tanpa dokumen lingkungan, pengabaian kewajiban reklamasi lahan bekas tambang, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak memenuhi standar teknis. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk penegakan hukum, KLH menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda. Selain itu, KLH juga melakukan pemasangan plang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) di lokasi-lokasi yang dianggap kritis untuk menghentikan sementara aktivitas dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Tindakan ini merupakan komitmen nyata untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup dan memastikan setiap aktivitas ekonomi di bumi Minang tetap mengutamakan kelestarian alam demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Hanif.
Di sektor pertambangan, delapan perusahaan dikenai sanksi karena pelanggaran yang beragam. PT Sayang Ibu Sejati disanksi karena izin usaha masih atas nama perorangan, tidak mengelola dampak air larian yang berpotensi menyebabkan longsor, serta abai terhadap pengelolaan limbah B3. CV Bumi Pradana juga melanggar ketentuan karena izin belum dialihkan ke badan usaha, melakukan pencemaran air, serta tidak memiliki fasilitas penyimpanan limbah B3 yang layak.
Pelanggaran serupa ditemukan pada CV Yasmina Anugrah Pratama yang melanggar aturan kemiringan lereng dengan sudut lebih dari 70 derajat, tidak mengelola tanah pucuk, dan menyalahi izin pembuangan air limbah. Sementara itu, CV Fathul Jaya Pratama terbukti beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan menelantarkan lahan bekas tambang tanpa reklamasi.
CV Andesing Jaya Perkasa juga disanksi karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan di lokasi kegiatan. Rianda Prakarsa diketahui menelantarkan lahan bekas tambang sejak 2023 tanpa reklamasi dan rehabilitasi lahan. Adapun CV Yalmarizul Rik Man tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan tidak mengelola aliran air hujan dengan membangun settling pond.
Satu entitas perorangan, Imran Chandra, turut dikenai sanksi karena beroperasi tanpa izin lingkungan, mengabaikan reklamasi lahan bekas tambang, serta tidak memiliki fasilitas pengelolaan air tambang yang memadai.
Selain sektor pertambangan, KLH juga menjatuhkan sanksi kepada UPTD Limbah B3 Medis Dinas Lingkungan Hidup Sumatra Barat. Entitas ini dinilai tidak memenuhi standar teknis penyimpanan limbah medis B3 karena bangunan penyimpanan tidak layak dan limbah terpapar hujan, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Di sektor perhutanan sosial, tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) turut disanksi. KTH Padang Janiah ditemukan membuka lahan seluas sekitar 2,71 hektare di luar peta kerja resmi. KTH Puncak Labuang memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan, yakni sebagai area camping ground, serta ditemukan titik longsoran. Sementara KTH Sikayan Balumuik terindikasi melakukan pelanggaran, meski proses verifikasi terhambat akibat akses jembatan menuju lokasi yang terputus.
KLH menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan serta memastikan seluruh entitas yang disanksi menjalankan kewajiban perbaikan lingkungan sesuai ketentuan. Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras agar aktivitas ekonomi di Sumatra Barat berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















