KBOBABEL.COM (Jakarta) – Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Muhammad Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), disorot Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum dan keamanan ini menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rabu (2/7/2025)
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi MIND ID per Rabu (2/7/2025), nama Komjen Muhammad Fadil Imran tercantum dalam jajaran dewan komisaris perusahaan holding industri pertambangan milik negara tersebut.
Dalam profil yang ditampilkan, Fadil tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, yang kini menjabat sebagai Kabaharkam Polri. Ia juga pernah menjabat Kapolda Metro Jaya pada periode November 2020 hingga Maret 2023.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap jabatan ganda yang diemban oleh Komjen Fadil. Menurutnya, jabatan ganda tersebut menyalahi aturan dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
“Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa jabatan rangkap yang melibatkan anggota aktif Polri di perusahaan milik negara bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, Undang-Undang telah memberikan batasan tegas terhadap keterlibatan aparat kepolisian dalam jabatan struktural di luar institusi Polri.
“Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di badan usaha milik negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Habiburokhman.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada BUMN, BUMD, ataupun badan usaha swasta. Pengecualian hanya diberikan untuk bidang pendidikan, penelitian, dan bidang sejenis, itu pun harus dengan izin dari Kapolri.
“Aturan anggota Polri aktif merangkap jabatan diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali di bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri. Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap institusi Polri. Ia menilai, keterlibatan polisi aktif dalam jabatan strategis di BUMN membuka peluang konflik kepentingan dan melemahkan prinsip profesionalisme dalam tubuh kepolisian.
“Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, rangkap jabatan Polri di BUMN juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya memahami adanya kebutuhan sejumlah lembaga terhadap keahlian dan kapasitas anggota Polri. Namun, ia menegaskan bahwa penugasan semacam itu tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan aturan main yang ada.
“Dalam hal rangkap jabatan anggota Polri di BUMN ini perlu untuk ditinjau ulang agar tidak melanggar ketentuan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini akan berdampak positif terhadap upaya untuk menjaga citra Polri yang profesional, independen, dan akuntabel,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polri maupun Komjen Fadil Imran terkait jabatan komisaris yang disoroti ini. Polemik ini diprediksi akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan integritas institusi kepolisian. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)