KBOBABEL.COM (SIMPANG RIMBA)— Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan berhasil membekuk komplotan pencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah setempat. Tiga pelaku ditangkap setelah sempat melancarkan aksi pencurian berulang kali di kebun milik PT Bangka Agro Mandiri (BAM), Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba. Kamis (9/10/2025)
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, mengungkapkan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AO (27), AT alias Rados (34), dan INAS alias Rot. Ketiganya merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.
“Ketiga pelaku ini kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka sudah beberapa kali mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT BAM,” ungkap Iptu Mardian Syafrizal kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia menuturkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah adanya laporan resmi dari pihak perusahaan mengenai hilangnya tandan buah segar (TBS) sawit di lokasi perkebunan pada awal September lalu.
Kronologi Aksi Pencurian
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Salah satu pegawai perusahaan, berinisial RT (47), menemukan 74 tandan buah segar kelapa sawit yang disembunyikan di dalam lubang bekas galian dan ditutup pelepah sawit di area kebun.
Pegawai itu kemudian melaporkan temuannya kepada atasannya, SS (35), warga Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip. Padahal, perusahaan tidak memiliki jadwal panen pada hari tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak keamanan perusahaan sekitar pukul 17.00 WIB, buah sawit itu sudah tidak berada di tempat semula. Saat dicari, ternyata sudah dipindahkan sekitar 50 meter ke dalam parit perbatasan antara kebun perusahaan dan lahan warga,” jelas Mardian.
Dari situ, saksi mendengar percakapan samar sejumlah orang di area kebun warga. Ia pun bersembunyi di balik pohon sawit untuk mengintai. Tidak lama kemudian, empat orang pelaku terlihat datang untuk memindahkan buah sawit dari parit ke kendaraan.
Namun, saat mereka menyadari keberadaan pegawai perusahaan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor, dodos, serta wadah angkut.
“Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.431.250 dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Simpang Rimba,” katanya.
Penangkapan Setelah Sebulan Buron
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan intensif. Identitas para pelaku berhasil dikantongi dari hasil olah TKP dan keterangan saksi.
“Setelah hampir satu bulan melakukan pengintaian, pada Rabu (8/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, tim kami berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing,” ujar Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BN 1694 CW, satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa plat, satu keranjang drum warna biru, satu alat dodos, dan 74 tandan buah kelapa sawit hasil curian.
Menurut pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian di lahan perusahaan dengan modus memanen sawit secara diam-diam, lalu menyembunyikan hasilnya di lubang bekas galian agar tidak mudah ditemukan oleh pihak keamanan. Setelah situasi dirasa aman, mereka akan kembali untuk mengambil sawit dan menjualnya ke pengepul di sekitar Simpang Rimba.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Hasil penjualan sawit digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Mardian.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Simpang Rimba. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami tegaskan, aksi pencurian di wilayah hukum Simpang Rimba tidak akan ditoleransi. Ketiga tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Imbauan Kepolisian
Selain menangani kasus ini, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian buah sawit.
“Kami mengingatkan agar para petani dan pemilik kebun berhati-hati dalam membeli buah sawit dari pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Jangan sampai ikut menampung hasil curian,” ujar Mardian.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di sekitar area perkebunan dan bekerja sama dengan perusahaan untuk memperkuat sistem keamanan.
“Kami sudah menginstruksikan kepada petugas keamanan di perusahaan agar memperbanyak patroli malam dan memperketat akses keluar masuk kendaraan dari kebun. Tindakan preventif seperti ini penting agar kasus serupa tidak terulang,” tutupnya.
Kronologi Singkat Kasus
-
Tanggal kejadian: Rabu, 3 September 2025
-
Lokasi: Perkebunan PT Bangka Agro Mandiri, Desa Gudang, Simpang Rimba
-
Barang bukti: 74 tandan sawit, 2 motor, dodos, drum biru
-
Pelaku: AO (27), AT alias Rados (34), INAS alias Rot
-
Motif: Ekonomi
-
Kerugian perusahaan: Rp3.431.250
Dengan penangkapan ketiga pelaku ini, Polsek Simpang Rimba berharap masyarakat lebih aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area perkebunan. Kasus pencurian sawit memang kerap terjadi di wilayah Bangka Selatan, dan kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. (Sumber : BabelNews.id, Editor : KBO Babel)

















