
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (16/2/2026) malam. Rabu (18/2/2026)
Kedua tersangka masing-masing berinisial RP (21), warga Air Itam, Pangkalpinang, dan EC (22), warga Desa Bukit Kijang, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan, petugas menemukan puluhan plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
“Petugas menyita satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan 46 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,” ujar Agus, Selasa (17/2/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, satu tas berwarna kuning hijau yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Menurut Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Warga setempat melihat adanya keluar-masuk orang dalam waktu singkat yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
“Begitu lokasi dipastikan, kontrakan langsung digerebek. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Wakil Ketua RT setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pemuda tersebut berada di dalam kontrakan dan tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Petugas kemudian membawa RP dan EC beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Agus menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok sabu serta jalur distribusinya. Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka hanya bagian dari rantai peredaran yang lebih besar.
“Kami terus melakukan pendalaman. Fokus kami tidak hanya pada pengguna atau pengedar kecil, tetapi juga jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.
“Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Agus.
Polda Babel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Menurut Agus, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor, kata dia, akan dijamin.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Bangka Belitung, khususnya di wilayah perkotaan. Aparat memastikan akan terus meningkatkan operasi dan penindakan guna menekan peredaran barang haram tersebut.
Dengan tertangkapnya dua pemuda ini, diharapkan jalur distribusi sabu di kawasan Pangkalpinang dapat terputus dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan Negeri Serumpun Sebalai dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)









