KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Belitung Timur pada Kamis (16/7/2026). Jum’at (17/7/2026)
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang telah diterbitkan penyidik serta penetapan dari Pengadilan Negeri yang memberikan izin pelaksanaan tindakan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam mengusut dugaan penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek belanja modal gedung dan bangunan. Dari kegiatan itu, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dokumen yang diamankan selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Melalui informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan. Penyidik memastikan setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kejari Belitung Timur juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, independen, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional,” demikian keterangan Kejari Belitung Timur.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DW, IW, dan HYN.
DW diketahui merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur periode 2024–2025. Sementara IW menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sedangkan HYN merupakan staf pada Dinas Pendidikan Belitung Timur.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agus Taufikurrahman dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Belitung Timur pada Senin (29/6/2026).
Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen-dokumen proyek, serta didukung hasil audit perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Belitung Timur.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari pelaksanaan proyek belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp17 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DW diduga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidik menduga ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan administrasi, pelaksanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menurut Kejari Belitung Timur, ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap dokumen yang telah disita selama proses penyidikan berlangsung.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Belitung Timur diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru mengenai mekanisme pelaksanaan proyek maupun pihak-pihak lain yang diduga turut mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali sejumlah saksi maupun pihak terkait apabila ditemukan alat bukti baru dari hasil penggeledahan.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum dan menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang disusun penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DW, IW, dan HYN langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Belitung Timur menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Penyidik juga memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp17 miliar tersebut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)












