KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) terkait dugaan gratifikasi dalam lingkungan institusi tersebut. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan investigasi Itjen Kementerian PU atas dugaan penerimaan gratifikasi untuk acara pernikahan anak seorang pejabat. Kamis (12/6/2025)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat langkah pencegahan korupsi.
“Pertemuan tersebut, di antaranya, sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (12/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Dalam kesempatan itu, KPK mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Kementerian PU untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima secara lengkap dan benar.
“KPK mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar,” tuturnya.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya melaporkan penerimaan gratifikasi lainnya, jika ada, agar dapat dimediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budi juga mengingatkan bahwa batas maksimal pemberian yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, sesuai dengan Peraturan KPK.
“Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK,” tegas Budi.
KPK juga mendorong Kementerian PU untuk memperbarui aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan. Hal ini termasuk pengaturan tegas mengenai batasan dalam melibatkan rekan kerja pada acara yang bersifat pribadi.
“KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan dalam melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang memuat hasil investigasi audit sementara terkait dugaan pungutan uang di lingkungan kerja Kementerian PU. Dalam surat tersebut, seorang sekretaris diduga meminta uang kepada rekan kerja untuk mendanai acara pernikahan anaknya.
Berdasarkan hasil audit, dana yang terkumpul untuk acara tersebut mencapai Rp 10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 96.134.888,51 jika dikonversikan. Surat itu juga mencantumkan bahwa dana yang diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PU kepada pejabat tersebut telah dikembalikan kepada pemberi.
Kasus ini menyoroti perlunya penguatan budaya anti-gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Dengan langkah koordinasi antara KPK dan Kementerian PU, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, serta menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan.
(Sumber: Berita Nasional, Editor: KBO Babel)